Mohon tunggu...
ahmad syaihu
ahmad syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka menulis dan membagikan tulisan kepada orang lain

Selanjutnya

Tutup

Surabaya Pilihan

Go-Jek Sungai Kalimas

30 November 2022   15:56 Diperbarui: 30 November 2022   16:07 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyeberangan sungai menggunakan perahu yang bisa mengangkut 10-15 kendaraan roda dua (dokpri)

Siang ini saat penulis menuju ke Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya yang terletak di kawasan Masjid Agung Surabaya penulis harus menyeberangi Kalimas Surabaya di wilayah Kecamatan Karang Pilang dengan menggunakan perahu tradisional yang menggunakan tenaga manusia untuk menariknya.

Penyeberangan dengan perahu ini sebanyak bermunculan di sepanjang jalan raya Mastrip Surabaya untuk menuju ke wilayah Jambangan yang terbelah oleh Kalimas Surabaya.

Apa tidak ada penyeberangan yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor? ada dua 3 tempat yaitu di Kawasan Gunung Ketintang, di Kawasan Wonokromo dan kawasan Sepanjang, namun jarak jauh, maka jalan singkatnya orang menggunakan perahu penyeberangan.

img20221130120100-638714004addee435e4f1024.jpg
img20221130120100-638714004addee435e4f1024.jpg

Foto: dokpri

Manfaat Menggunakan Penyeberangan Sungai

1. Memperpendek jarak tempuh

2. Menyingkat waktu perjalanan

3. Berbagi  rezeki kepada tukang penyeberangan sungai, tarif pnyeberangan sungai Kalimas hanya Rp. 1.000,- satu orang dengan kendaraan bermotor, kalau berboncengan Rp. 2.000,- sekali menyeberang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun