Secara sosiologis, pelaksanaan kampanye di kampus juga membawa manfaat bagi demokrasi. Sesuai Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, prinsip perguruan tinggi adalah pencarian kebenaran ilmiah oleh sivitas akademika dan pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat.
Mahasiswa dan dosen juga bisa menemukan kebenaran ilmiah atas berbagai visi dan misi dan program dari calon atau pasangan calon yang berkompetisi lewat Pemilihan Umum.
Hal ini pada akhirnya menyebabkan kalangan perguruan tinggi bisa berpartisipasi dalam pemberdayaan bangsa melalui fungsi kontrol akademik atas berbagai visi, misi dan program para calon dalam pemilu. Dampak lanjutannya adalah para pemilih dalam Pemilu akan mendapat manfaat karena akan mendapat referensi yang cukup perihal kebenaran ilmiah program kerja calon yang mereka akan pilih dalam pemilu.
Terhadap kekhawatiran bahwa perguruan tinggi akan menjadi tidak netral maka hal tersebut bisa diantisipasi dengan menyerahkan kepada penyelenggara pemilu (KPU) untuk membuat pengaturan teknis yang secara ketat mencegah hal tersebut, karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu mengetahui rambu-rambu yang boleh maupun yang tidak boleh dilakukan saat pelaksanaan Kampanye di Kampus.
Saatnya memberikan kemerdekaan kepada mahasiswa untuk belajar secara langsung pesta demokrasi melalui pelaksnaan Kampanye di kampus mereka
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H