Tahun 2023 sudah di depan mata, Pemerintah akan menuntaskan tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah diarahkan untuk mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi yang memenuhi persyaratan usia dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi yang sudah lewat usia CPNS.
Khusus untuk guru honorer yang bestatus K2 atau non K2 ada kemudahan dalam perekrutan menjadi guru PPPK, karena mereka tak perlu mengikuti tes penerimaan PPPK, hanya tinggal melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai guru PPPK.
Ini adalah salah satu bentuk keperpihakan pemerintah kepada guru honorer apalagi yang sudah mengabdi puluhan tahun dan belum terangkat menjadi CPNS atau PPPK, sebab untuk ikut tes dan bersaing dengan guru-guru yang masih muda usia tentu ada banyak kendala, terutama terkait dengan penguasaan teknologi dalam proses pendaftaran sampai tes yang semuanya dilaksanakan menggunakan perangkat berteknogi tinggi.
Lalu Apa saja persyaratannya bagi Guru Honorer yang bebas tes PPPK?
Guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun
Terdata di Dapodik
Apa rujukannya?Â
Tertuang dalam  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
"Jadi, guru non-aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali," ujar Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani kepada awak media.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Menurut Nunuk Suryani, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II, yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).