Mohon tunggu...
Ahmad Syaban
Ahmad Syaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - profesi saya sebagai penyiar berita

hobi saya memberikan informasi yang jelas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM dalam Kasus Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas dalam Konteks Prinsip Nelson Mandela

26 Mei 2023   08:04 Diperbarui: 26 Mei 2023   08:10 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu secara universal, inheren, dan tak terpisahkan dari martabat manusia. HAM mengacu pada hak-hak yang diberikan kepada setiap individu tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, kebangsaan, atau kondisi sosial ekonomi. Hak-hak ini meliputi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang diperlukan untuk memastikan kebebasan, keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia.

Dalam perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen yang keempat, pasal 28 I ayat (2) mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penambahan rumusan HAM serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan dan pemajuannya dalam UUD 1945 bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin dianggap penting sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. Dengan adanya rumusan HAM dalam pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.

Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia berpandangan bahwa HAM harus memperhatikan karakteristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak. Salah satu aspek rumusan HAM yang masuk dalam pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 adalah HAM yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap warga Negara Indonesia serta mempunyai kesamaan hak dan kewajiban bagi semua warga negara dalam semua aspek kehidupan dan penghidupan merupakan prasyarat bagi tercapainya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nelson Mandela, tokoh perjuangan anti-apartheid dan mantan Presiden Afrika Selatan, merupakan simbol penting dalam perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia memperjuangkan kesetaraan, keadilan, dan penghapusan diskriminasi rasial melalui perjuangan damai, rekonsiliasi, dan inklusi. Mandela menginspirasi dengan keyakinannya akan martabat manusia, persamaan hak, partisipasi, dan perlindungan dari kekerasan. Ia mewakili perjuangan global untuk HAM dan membangun masyarakat yang adil dan inklusif.

Pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas dalam konteks prinsip Nelson Mandela mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM yang ditekankan oleh Mandela, seperti kesetaraan, keadilan, penghapusan diskriminasi, dan perlindungan individu. Teori yang mendasari adalah bahwa setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk hidup bebas dari kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Kekerasan terhadap penyandang disabilitas melanggar prinsip dasar ini, karena mereka adalah kelompok yang rentan dan sering kali menjadi sasaran pelanggaran tersebut.

Kondisi nyata yang terjadi adalah adanya berbagai bentuk kekerasan terhadap penyandang disabilitas, termasuk kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, dan pelecehan. Penyandang disabilitas dapat menghadapi risiko yang lebih tinggi karena stigmatisme dan diskriminasi yang masih ada di masyarakat, serta ketidakadilan sistemik yang mengabaikan kebutuhan dan hak-hak mereka. Kekerasan terhadap penyandang disabilitas sering kali terjadi dalam lingkungan yang seharusnya memberikan perawatan dan perlindungan, seperti pusat perawatan, rumah sakit, atau bahkan dalam lingkungan keluarga. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Faktor lain yang berkontribusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas termasuk kurangnya aksesibilitas fisik dan komunikasi. Banyak fasilitas dan layanan belum memadai dalam menyediakan aksesibilitas yang diperlukan bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka sulit untuk mencari bantuan atau melaporkan kekerasan yang mereka alami. Selain itu, sistem peradilan juga sering kali tidak sensitif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. 

Mereka mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan hukum, seperti bantuan hukum atau penegakan hukum yang adil. Kurangnya pemahaman dan kesadaran di kalangan penegak hukum tentang hak-hak penyandang disabilitas dapat mengakibatkan perlakuan yang tidak adil terhadap korban kekerasan.

Dalam konteks prinsip Nelson Mandela, penting untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia terhadap penyandang disabilitas melalui berbagai upaya. Pertama, perlindungan hukum yang kuat harus dipastikan, termasuk pembentukan undang-undang yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas dan penegakan yang efektif. Ketersediaan bantuan hukum dan aksesibilitas peradilan harus ditingkatkan untuk memastikan keadilan bagi penyandang disabilitas. 

Selain itu, pendidikan dan kampanye sosial harus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas, menghilangkan stigma dan diskriminasi, serta mempromosikan sikap inklusif. Dukungan masyarakat yang lebih luas juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, mendukung, dan ramah disabilitas bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah dan lembaga terkait juga harus bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi penyandang disabilitas untuk mengembangkan kebijakan dan program yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun