Dengan berat hati, ternyata saya harus menyatakan bahwa pertarungan di babak Pertama ini dimenangkan oleh Fahri Hamzah. Bukan cuma karena putusan provisi PN Jakarta Selatan. Namun lebih dari itu, ia telah menunjukan bagaimana ‘melawan’ dengan cara lebih elegan di tengah tekanan yang tidak berimbang. Semoga ada cara bagi PKS dan Fahri Hamzah untuk kembali merajut kemesraan, karena yakinlah Tuhan tidak tidur dan bekerja dengan cara-Nya. Wallahualam.
[1]http://nasional.kompas.com/read/2016/04/04/19000481/DPP.PKS.Siap.Lawan.Gugatan.Fahri.Hamzah?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd
[2]https://news.detik.com/berita/3211273/putusan-provisi-pn-jaksel-menangkan-fahri-hamzah-pks-lapor-ke-ky
[3]UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
[4]https://m.tempo.co/read/news/2016/05/17/078771655/tifatul-sembiring-fahri-hamzah-sudah-sah-dipecat
[5]http://kaltim.tribunnews.com/2016/05/17/fahri-hamzah-dapat-interupsi-dari-kader-pks-karena-duduk-di-kursi-pimpinan-dpr
[6]http://news.detik.com/berita/3181576/fahri-hamzah-soal-sosok-ledia-hanifa-kader-terbaik-pks-senior-yang-mumpuni
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H