Mohon tunggu...
Ahmad Soleh
Ahmad Soleh Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pendidikan | Aktivis | Pengamat Pendidikan | Pegiat Sosial

Pendidikan | Aktivis | Pengamat Pendidikan | Pegiat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akhirnya Gaji Ke-13 dan TPP PNS Cair

20 Juni 2023   11:27 Diperbarui: 20 Juni 2023   11:43 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara Rochmad Arif Tri Setyawan dalam wawancara media menjelaskan bahwa Kebijakan pemberian Gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam melayani masyarakat.

Selain itu pencairan Gaji-13 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi ASN  yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji ke-13 ini diberikan agar dapat membantu membiayai pendidikan anak.

secara teknis Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK no 39/PMK.05/2023 sebagai regulasi pelaksanaan anggaran yang mengatur stakeholder tentang pemberian Gaji ke-13.

Kami selaku kepala KPPN Ternate juga telah menyampaikan juknis Gaji-13 kepada satker dengan Surat S-898/KPN.3101/2023 tanggal 23 Mei 2023 terkait hal-hal teknis Aplikasi, komponen yang perlu diperhatikan satker baik terkait penginputan data pada setiap pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji 13 Tahun Anggaran 2023. 

"Secara nasional komponen penerima Gaji ke-13 meliputi  seluruh aparatur Negara dan pensiunan yaitu; ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI - Polri sekitar 1,8 juta orang, ASN Daerah +/- 3,7 juta orang.

Termasuk Guru ASN Daerah yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASN Daerah penerima Tamsil: 527,4 ribu orang serta penerima pensiun +/- 2,9 juta orang. 

Besaran Gaji-13 ini merupakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta 50 persen tunjangan kinerja tiap bulan bagi penerimanya.

Untuk guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan mendapatkan 50 persen dari tunjangan profesi guru dan bagi dosen 50% tunjangan profesi dosen.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 belas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi terus terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun