Begitu juga dalam pengelolaan angggaran dana desa, arah dan tujuannya harus sesuai dengan apa undang - undang yang telah ditentukan diantara nya adalah 60% untuk pembangunan Insfrastruktur dan 40% untuk Pemberdayaan Masyarakat, hal itu bisa berbentuk kegiatan - kegiatan didesa bukan di luar desa, sebab anggaran dana desa tersebut di berikan untuk pembangunan desa baik pembangunan ekonomi masyarakat dan pembangunan insprastruktur desa.
Dalam Pengelolaan Dana Desa sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 11 Tahun 2019. dalam aturan tersebut tidak ada satupun yang menyatakan boleh dikelola diluar wilayah desa. Maka Pengelolaan Dana Desa harus betul - betul bermanfaat dan berguna untuk masyarakat desa.
Tulisan ini kiriman dari sahabat Koko Zatmiko salah Satu Kader Yang aktif dalam memantau dan memperhatikan perjalanan kepemimpinan di dalam organisasi maupun diluar organisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H