Contoh :jalan raya, jembatan, pelabuhan, pasar, dan lainnya.
Cara memanfaatkan modal dalam hukum islam
Jika seseorang memiliki harta melimpah dan simpanan ada dua rambu-rambu dalam memanfaatkan modal usaha, yaitu :
Mudharabah (bagi hasil dalam untunga dan rugi)
Hal ini dijelaskan dalam dalil hadis mengenai musaaqoh yaitu berbagi hasil dengan cara menyerahkan hasil tanaman atau panennya kepada petani sebagai pengganti yang telah dia petani kerjakan dengan pembagian yang telah di perbolehkan dalam hukum islam. " Dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rosulullah saw menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar, agar mereka menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rosulullah saw mendapatkan separuh dari hasil panennya".(HR Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551)
Ijaroh (jual beli jasa)
Ijaroh adalah suatu transaksi yang adalah manfaat atau jasa yang di perbolehkan dalam hukum islam dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Dalam hal ini ijaroh di bagi menjadi dua, yaitu :
Berhak mendapatkan upah jika seorang pekerja telah menyelesaikan kewajibannya yaitu pekerjaannya secara sempurna dan profesional.
Tidak berkewajiban untuk mengganti barang yang rusak oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kelalaian pekerja.
Pengembangan modal
Dalam mengembangkan modal, untuk meningkatkan atau memperbanyak jumlah modal dengan berbagai upaya yang halal melalui produksi ataupun investasi. Semuanya bertujuan agar harta bisa bertambah sesuai yang di inginkan, seperti transaksi akad jual beli, pengembangan modal usaha dimana seseorang berada dalam posisi sebagai penjual dan yang lainnya sebagai pembeli. Seperti yang dijelaskan dalam hadist : "tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual beli bertempo, memberikan modal kepada seseorang dengan cara membagi hasil, dan mencampur gandum dengan sya'ir untuk makanan dirumah bukan untuk di jual".