Mohon tunggu...
Ahmad Sofi
Ahmad Sofi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengembangkan Modal Menurut Hukum Syari

26 Februari 2018   23:35 Diperbarui: 27 Februari 2018   00:13 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh : bangunan, peralatan, kendaraan operasional, perabotan kantor, dan berbagai barang untuk pemakaian jangka panjang.

Modal kerja menurut jangka waktunya terbagi menjadi 2, yaitu :

Modal kerja permanen adalah modal kerja yang selalu ada sepanjang waktu, tanpa terpengaruh musim penjualan. Umumnya berbentuk tabungan atau persediaan.

Modal kerja temporer adalah bisnis berjalan, dan dipengaruhi pendapatan dan pengeluaran.

Modal operasional

Modal operasional adalah modal yang harus dibayarkan untuk kepentingan kelancaran berjalannya bisnis diantaranya sewa gedung, jadi pegawai, pembelian pulsa telepon, pembayaran air, PLN, serta retribusi. Modal operasional juga diartikan uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan diluar bisnis.

Modal perseorangan

Modal perseorangan adalah modal pribadi yang digunakan untuk memberi keuntungan yang terus berjalan kepada pemiliknya.

Contoh : saham, penguasaan bidang bisnis yang dijalankan, pengetahuan komunikasi, serta memahami managemen dalam menjalankan bisnis.

Modal sosial

Modal sosial adalah modal yang dimiliki oleh masyarakat untuk kepentingan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun