Mohon tunggu...
Ahmadsaleh
Ahmadsaleh Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Layakkah Rektor Menjadi Pejabat Gubernur

30 November 2023   18:01 Diperbarui: 30 November 2023   18:26 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERATURAN Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota mengatur bahwa usulan calon Pj gubernur diajukan menteri dalam negeri dan DPRD provinsi. Mendagri dan DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon sehingga jumlahnya menjadi enam nama calon penjabat gubernur.

Menteri dalam negeri kemudian membahas enam nama tersebut untuk dikerucutkan menjadi tiga nama. Pembahasannya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian. Setelah itu, mendagri mengusulkan tiga nama calon kepada presiden untuk dipilih satu nama sebagai penjabat gubernur yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Begitu garis besar alur pengusulan dan penetapan penjabat gubernur.

Ketika kita melihat pada syarat administrasi yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, Permendagri No. 4 Tahun 2023 mengatur bahwa calon yang diangkat menjadi penjabat gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, dalam pasal 3 huruf b, bahwa calon penjabat gubernur berasal dari pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sementara untuk calon penjabat gubernur, bupati dan penjabat wali kota, berasal dari JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Siapa saja JPT Madya yang bisa menjadi calon penjabat gubernur? Bisa dilihat dalam Undang-Undang No. 5  Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam bagian penjelasan pasal 19 ayat (1) huruf b, sebanyak 17 jabatan masuk kategori JPT Madya yang meliputi: 1) sekretaris jenderal kementerian; 2) sekretaris kementerian; 3) sekretaris utama; 4) sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara; 5) sekretaris jenderal lembaga nonstruktural;  6) direktur jenderal; 7) deputi; 8) inspektur jenderal; 9) inspektur utama; 10) kepala badan; 11) staf ahli menteri; 12) kepala Sekretariat Presiden; kepala sekretariat Wakil Presiden; 14) sekretaris militer presiden; 15) kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, 16) sekretaris daerah provinsi, dan 17) jabatan lain yang setara.

Dari ketentuan UU ASN tersebut, ada beberapa syarat administratif masuk kategori JPT Madya yang bisa menjadi calon penjabat gubernur. Senagaimana dengan ketentuan Keppres No. 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural? Dalam keppres tersebut, rektor perguruan tinggi negeri termasuk pejabat eselon 1a yang selevel dengan sekjen, dirjen, irjen, dan kepala badan di kementerian.

Perlu diketahui bahwa Keppres No. 9 Tahun 1985 masih berlaku namun telah berkali-kali diubah. Salah perubahan yaitu dengan Keppres No. 199 Tahun 1998 yang menyatakan dosen adalah PNS jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas utama Tridarma Perguruan Tinggi di PTN maupun PTS.

Selain melaksanakan tugas utama tersebut, dosen dapat diberi tugas tambahan di perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik, atau direktur akademi. Namun demikian, tugas tambahan tersebut bukan jabatan struktural. Sejak saat itu, tidak ada lagi eselon struktural di perguruan tinggi.

Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa DPRD bisa tetap mengajukan Rektor dari tiga nama calon penjabat gubernur. Pertimbangannya, DPRD meneruskan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang mendukung rektor menjadi penjabat gubernur. Urusan nanti nama Rektor digugurkan atau diterima di pusat perihal syarat administrasi, itu domain Kemendagri.

Hal pentingnya bahwa DPRD telah melanjutkan aspirasi berbagai kelompok masyarakat tadi yang kemudian aspirasi yang menghendaki penjabat gubernur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun