Mohon tunggu...
ahmad samudera
ahmad samudera Mohon Tunggu... Lainnya - tetaplah berkarya

menebar benih kebaikan lewat aksara

Selanjutnya

Tutup

Love

Ta`aruf: Berkenalan untuk Menikah

22 September 2021   11:05 Diperbarui: 22 September 2021   11:13 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ta`aruf atau berkenalan dilakukan karena dua tujuan:
Pertama, sebagai perkenalan biasa untuk mengenal teman baru, tetangga baru, atau relasi yang baru. Kedua, dilakukan dalam rangka untuk mengenal seseorang yang akan diajak nikah jika dianggap cocok.

Dalam proses ta`aruf untuk menikah, kedua pihak hanya boleh mendapatkan info umum seputar nama, usia, suku, agama, anak ke berapa, alamat, dan status.

Ta`ruf bisa dilakukan secara langsung dengan bertemu di tempat umum atau bertemu di rumah dengan syarat tidak berkhalwat atau ditemani dengan mahram bagi si wanita. Ta`ruf juga bisa dilakukan via digital dengan memanfaatkan aplikasi medsos yang tersedia.


Jika merasa malu untuk bertemu langsung, atau jika si pria tidak punya target maka boleh minta tolong mak comblang atau biro jodoh untuk diperkenalkan dengan seorang akhwat yang juga sudah siap untuk menikah.

JIka pasca pertemuan, si pria merasa tertarik dengan si akhwat maka silakan ajukan KHITBAH kepada si wanita secara langsung atau ke walinya, tentunya setelah mengetahui bahwa si akhwat tidak sedang dipinang oleh ikhwa yang lain.

Akhwat yang menerima Khitbah atau pinangan punya hak untuk menerima atau menolak lamaran tersebut.
Jangan terburu-buru menerima pinangan jika dianggap si ikhwa kurang cocok dengan Anda. Anda jangan merasa terpaksa menerima pinanngan hanya karena merasa sudah berada pada usia yang memprihatinkan atau karena malu sama comblang.

Ta`aruf bukanlah pacaran dan Khitbah bukanlah jaminan Halal, keduanya baru sekedar proses menuju pelaminan. sehingga kedua pasangan harus menjaga diri pada dua proses tersebut.

Tidak boleh menganggap wanita yang telah dikhitbah adalah pasangan yang sah, sehingga seakan-akan sudah boleh diajak makan bareng atau nongkrong bareng 

Anda belum sah dan belum halal untuk saling memiliki.

Tahan diri Anda, tunggu sampai saksi mengatakan SAH.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun