Mohon tunggu...
Ahmadsaleh
Ahmadsaleh Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Tak ada kasih selembut cinta IBU_

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan Politik

25 Agustus 2022   21:09 Diperbarui: 25 Agustus 2022   21:16 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sangat jelas  bahwa "Indonesia adalah negara hukum" atau seperti yang kita kenal dengan istilah (Rechtstaat) dan bukan negara  yang berkuasa atau biasa kita sebut dengan istilah (Machstaat).

Oleh karena itu, ada mekanisme tahapan penanganan terhadap dugaan delik (tindak pidana umum dan khusus), bagi mereka yang diduga melakukan tindak pidana tertentu atau perbuatan melawan hukum. Kemudian tahapan tersebut harus ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku (Proses Hukum).

Mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan sampai pada putusan pengadilan. Serta proses hukum hingga penetapan bersalah atau tidaknya seseorang berdasarkan putusan pengadilan harus dihukum atau diproses secara hukum, sekalipun faktanya hari ini Negara Republik Indonesia telah menyerahkan kepada pejabat pemerintah yaitu Maschtstaat pada proses peradilan.

Konsep negara hukum memastikan bahwa itu berlaku dalam semua tindakan yang di lakukan oleh pejabat republik ini. Ini tidak didasarkan pada kekuasaan bahwa seseorang harus dihukum atau dituntut secara otoriter. Kekuasaan negara telah mengalihkan bahwa proses hukum hanya formalitas sahaja.

Baik untuk kejahatan biasa maupun kejahatan luar biasa, tersangka (yang memiliki bukti permulaan yang cukup dan yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan) harus mempertimbangkan secara hukum yang berlaku. Baik sipil ataupun militer, itu harus dikejar dengan tegas dan terang benderang.

Dengan demikian, cita-cita negara hukum pertama kali dikemukakan oleh Plato, dan kemudian gagasan ini ditegaskan oleh Aristoteles. Plato memiliki konsep bahwa "administrasi negara yang baik didasarkan pada peraturan (hukum) yang baik yang disebut nomoi". Kemudian gagasan rule of law sudah populer pada abad ke-17 karena iklim politik yang didominasi oleh Eropa Absolutisme.

Secara embriologis, ide negara hukum berasal dari Plato. Sebagai karya ketiga yang ditulis pada masanya, ia memperkenalkan konsep Nomoi. Ide-ide Plato didukung oleh Politica Aristoteles.

Definisi rule of law menurut Aristoteles berkaitan dengan makna dan bahasa yang masih dikaitkan dengan "polisi" dan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam politik, semua urusan negara dilakukan dengan musyawarah (ecclesias) di mana semua warga negara berpartisipasi dan Urusan nasional.

Menurut Bahder, Johan Nasution mengutipnya dari Satya Putra Pamunka Istilah Rechtsstaat pertama kali digunakan dalam sebuah buku karya Rudolf von Gneist Judulnya Hukum Administrasi Inggris tahun 1857. Yaitu Istilah dalam buku Rule of law mengacu pada sistem hukum yang berlaku di Inggris Raya.

Rudolf von Gneist menggali lebih jauh tentang negara hukum dalam bukunya Der Rechtsstaat. Inilah yang dikatakan profesor Leiden Willem van der Furcht dalam makalahnya yang berjudul De Rechtsstaat Volgens de Leer van Rudolf Deskripsi Gneist Menurutnya,  harus diberikan rasa hormat yang dulu pernah dimiliki Montesquieu diberikan sebagai orang yang tidak pantas Mempromosikan Konstitusi Inggris sebagai entitas hidup.

Richard S.Kay, Kalimat yang kurang lebih mirip yaitu menggambarkan negara hukum sebagai suatu tatanan Ini mengandaikan adanya tatanan hukum, keberadaan negara-negara kekuasaan, dan keberadaan sarana politik kekuasaan. Itu harus dikendalikan.

Oleh karena itu, dasarnya negara hukum atau rule of law dimaksudkan untuk membatasi Seorang penguasa (pemerintah dalam arti luas) harus, dalam segala sikap dan tindakan, Berdasarkan hukum yang berlaku di tempat tersebut Jangka waktu tertentu untuk orang-orang agar lebih menghormati dan menghargai konstitusi kita, agar selalu terciptanya kepastian hukum dan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun