Oleh karena itu, dasarnya negara hukum atau rule of law dimaksudkan untuk membatasi Seorang penguasa (pemerintah dalam arti luas) harus, dalam segala sikap dan tindakan, Berdasarkan hukum yang berlaku di tempat tersebut Jangka waktu tertentu untuk orang-orang agar lebih menghormati dan menghargai konstitusi kita, agar selalu terciptanya kepastian hukum dan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H