Kekuasaan mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Kemudian Kekuasaan seringkali disamakan dengan konsep politik, bahkan banyak yang beranggapan bahwa kekuasaan adalah politik. Begitu pentingnya peranan kekuasaan dalam masyarakat baik yang masih sahaja maupun yang sudah besar atau rumit susunannya menyebabkan munculnya penilaian baik atau buruknya harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat.
Kekuasaan dan hukum merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat, jika Hukum tanpa kekuasaan adalah lumpu namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka dan otoriter.
Sebab Hukum dan kekuasaan sebagai dua sistem kemasyarakatan. Hukum dan kekuasaan sangat erat kaitannya, manakala ketika hukum tidak selalu dapat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan.
Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mampu memotong kesewenang-wenangan tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang seharusnya diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum, bahkan kenyataannya banyak produk hukum yang lebih didasarkan pada kepentingan penguasa yang memegang kekuasaan dominan.
Kemudian Konsep hukum seringkali secara luas digunakan dengan mengalami bias politik dan bias ideologi. Pendapat yang menyatakan bahwa hukum dalam rezim Boelshervim, sosialisme nasional atau fasisme yang menindas kebebasan adalah bukan hukum menunjukan bagaimana bias politik dapat mempengaruhi definisi hukum. Walhasil konsep hukum dibuat terkait dengan cita keadilan, yaitu demokrasi dan Liberalisme "Prof. Jimly A. Shidique dan M. Ali Safaat, 2006:15".
Membebaskan konsep hukum dari ide keadilan cukup sulit karena secara terus-menerus dicampur adukan secara politis terkait dengan tedensi ideologis untuk membuat hukum terlihat sebagai keadilan.Â
Jika hukum dan keadilan identik, jika hanya aturan yang adil disebut sebagai hukum, maka suatu suatu tata aturan sosial yang disebut hukum adalah adil, yang berarti suatu justifikasi moral. Tedensi mengidentikan hukum dan keadilan adalah tedensi untuk menjustifikasi suatu tata aturan sosial. Hal ini merupakan tedensi dan cara kerja politik, bukan tedensi ilmu pengetahuan.
Adapun menurut Sudikno Mertokusumo yang mengemukakan pengertian hukum, bahwa hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi "Sudikno Mertokusumo, 1999:40".
 Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan unusr-unsur yang terkandung didalam pengertian tersebut yaitu: yg pertama Hukumm erupakan kumpulan-kumpulan peraturan atau kaidah-kaidah hhuku. Yg kedua Hukum merupakan peraturan tentang tingkah laku, dan yg ketiga Hukum dapat dipaksakan.
Perlu diketahui pula bahwa dala suatu kekuasaan sering kali Konsep kekuasaan paling banyak digunakan didalam ilmu politik bahkan ada Masyarakat awam yang menganggap bahwa politik adalah kekuasaan.Â