Mohon tunggu...
Ahmadsaleh
Ahmadsaleh Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Tak ada kasih selembut cinta IBU_

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Refleksi Penundaan Pemilu dalam Bingkai Konstitusi

31 Maret 2022   12:25 Diperbarui: 31 Maret 2022   12:29 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Wakil Presiden, DPR dan DPD tidak lagi berkuasa, masa jabatan berakhir. Hukum harus mengatur bagaimana hukum tata negara mengatur kalau masa jabatannya berakhir.dengan kondisi seperti demikian, Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dapat  mengalami krisis konstitusional.

Dalam penundaan pemilu juga dapat direalisasikan jika suatu negara demokrasi dalam keadaan darurat, artinya negara benar-benar dalam Kondisi darurat yang dimaksud ialah apabila negara dalam peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah negara. Tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja. situasi Indonesia pada saat ini bukan termasuk dalam kondisi darurat sehingga harus dilakukan penundaan pemilu 2024 dengan cara presiden pengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagaimana yang diamanatkan konstitusi kita dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 .

Oleh kerena itu pembatasan kekuasaan selama lima tahunan dalam konstitusu kita itu hanya memastikan agar tidak adanya perpanjangan atau perebutan kekuasaaan diluar mekanisme pemilu secara otoriter. Sebab bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu yang sudah diamanatkan oleh konstitusi kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun