Presiden Wakil Presiden, DPR dan DPD tidak lagi berkuasa, masa jabatan berakhir. Hukum harus mengatur bagaimana hukum tata negara mengatur kalau masa jabatannya berakhir.dengan kondisi seperti demikian, Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dapat  mengalami krisis konstitusional.
Dalam penundaan pemilu juga dapat direalisasikan jika suatu negara demokrasi dalam keadaan darurat, artinya negara benar-benar dalam Kondisi darurat yang dimaksud ialah apabila negara dalam peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah negara. Tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja. situasi Indonesia pada saat ini bukan termasuk dalam kondisi darurat sehingga harus dilakukan penundaan pemilu 2024 dengan cara presiden pengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagaimana yang diamanatkan konstitusi kita dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 .
Oleh kerena itu pembatasan kekuasaan selama lima tahunan dalam konstitusu kita itu hanya memastikan agar tidak adanya perpanjangan atau perebutan kekuasaaan diluar mekanisme pemilu secara otoriter. Sebab bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu yang sudah diamanatkan oleh konstitusi kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H