Mohon tunggu...
Ahmad Saichu
Ahmad Saichu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa INISNU Temanggung

Menulis, Membaca, Tertarik pada Politik dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Integrasi Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Pendidikan Islam

17 Januari 2023   09:49 Diperbarui: 17 Januari 2023   09:49 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi bangsa Indonesia, masalah korupsi merupakan bagian terpenting dari masalah tata nilai. Artinya, korupsi harus dicegah dan diberantas agar nilai-nilai bangsa Indonesia kembali pada jalurnya. Salah satu masalah yang berkaitan dengan tatanan nilai dalam masyarakat adalah korupsi yang tidak pernah ada habisnya. Seiring masalah yang terus berkembang, ada yang menilai korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya dan wabah bahkan virus yang harus segera diberantas bersama. Korupsi telah menyebar ke semua departemen kehidupan kelembagaan negara, mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif hingga partai politik.

Memang, korupsi merupakan masalah yang cukup kompleks yang terlibat dan merembes di hampir semua negara, termasuk Indonesia. Bukan hal yang aneh di telinga masyarakat Indonesia bahwa seruan untuk melakukan aksi pemberantasan korupsi mulai terdengar lantang, apalagi keheranan publik semakin meningkat ketika Kementerian Agama,  lembaga perwakilan, menjadi "uswah" dan penggerak nilai-nilai normatif-kolektif agama justru dikaitkan dengan kasus korupsi.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini. Namun faktanya, korupsi masih marak. Bahkan di era otonomi daerah saat ini, korupsi sudah merembet ke beberapa daerah. Korupsi juga merajalela di tingkat birokrasi pusat.

Mengingat korupsi sudah dalam tahap "akut", harus dicari cara untuk mencegahnya demi menyelamatkan generasi mendatang. Salah satu strategi antikorupsi adalah merencanakan kursus pelatihan antikorupsi di beberapa lembaga pendidikan. Ide ini lahir untuk memberantas korupsi pada titik temu antara pendidikan karakter dan pendidikan kewarganegaraan. Selain itu, pendidikan yang ditujukan untuk mengurangi korupsi merupakan salah satu bentuk pendidikan nilai, yaitu pendidikan yang mendorong setiap generasi untuk menata kembali sistem nilai yang diwariskan.

Mencegah budaya korupsi di masyarakat dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mencegah perkembangan intelektual korupsi di kalangan anak Indonesia melalui pendidikan. Dipahami bahwa pemberantasan korupsi tidak lepas dari upaya preventif, yakni mencegah munculnya korupsi intelektual pada generasi anak bangsa. Karena tindakan preventif ini bisa diterapkan tidak hanya dalam satu generasi, tapi dalam dua atau tiga generasi berikutnya.

Dengan demikian, jelaslah bahwa pendidikan Islam yang merupakan bagian integral dari pendidikan Indonesia tentu memiliki peran penting dalam mengembangkan nilai-nilai antikorupsi. Pendidikan Islam dapat dijadikan sarana untuk melakukan tindakan preventif dan proaktif untuk mengembangkan nilai-nilai antikorupsi guna mencegah dan memberantas korupsi. 

Karena manusia yang lahir melalui bidang pendidikan adalah mereka yang mempertahankan nilai-nilai kebenaran, beriman, berbudi pekerti luhur, berilmu dan profesional, serta warga negara yang bertanggung jawab. Dan ketika institusi lain tidak berdaya melawan korupsi, institusi pendidikan (Islam) dapat digunakan sebagai benteng terakhir untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi.

Model Pendidikan Antikorupsi Integratif Dalam Pendidikan Agama Islam

Pendidikan Antikorupsi adalah program pelatihan antikorupsi yang memungkinkan integrasi konseptual ke dalam mata pelajaran sekolah yang ada dengan menambahkan pendekatan kontekstual pada pembelajaran antikorupsi pada topik kurikulum yang ada. Pilihan ini digunakan karena tidak menambah beban kurikulum dan jam belajar siswa. Dalam perspektif lain, pelatihan antikorupsi juga dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa atau muatan lokal (kelembagaan).

Untuk terlibat dalam gerakan antikorupsi, ada dua model yang bisa diterapkan sekolah. Pertama, proses pendidikan harus mengedepankan kesadaran normatif sosial, membangun pemikiran objektif dan mengembangkan cara pandang universal terhadap individu. 

Kedua, pendidikan harus mengarah pada strategic seeding, yaitu karakteristik pribadi individu yang konsisten dan kokoh dalam keterlibatan peran sosial. Pendidikan antikorupsi sering disebut pendidikan remedial budaya, yang tujuannya adalah untuk menanamkan cara berpikir dan nilai-nilai baru kepada siswa. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi membuat siswa berpikir tentang nilai-nilai antikorupsi dalam rangka mengoreksi budaya yang merusak nilai-nilai tersebut.

Pelatihan antikorupsi harus mengintegrasikan tiga bidang, yaitu pengetahuan (kognitif), sikap dan perilaku (afektif), dan keterampilan (psikomotorik). Dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi di tingkat sekolah dapat digunakan strategi inklusi integratif (melengkapi departemen yang ada) dan strategi eksklusif (khusus/internal departemen). Artikel ini mencoba membahas model pendidikan antikorupsi yang integratif dan inklusif, yaitu materi alternatif antikorupsi yang terintegrasi dengan mata pelajaran agama Islam.

Model pendidikan antikorupsi yang terintegrasi dan inklusif dalam pendidikan agama Islam memiliki kedudukan yang lebih tepat sebagai pembelajaran. Hal ini tercermin dari desain dan kurikulum mata pelajaran yang dipilih (pendidikan agama Islam). Dari segi pembelajaran, penyampaian pelatihan antikorupsi sangat bergantung pada kemampuan guru dalam melakukan kegiatan belajar mengajar.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan pendidikan antikorupsi yang terintegrasi dengan pendidikan agama Islam di sekolah, untuk mengefektifkan pengembangan pendidikan antikorupsi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Teori; Artinya, materi pelatihan antikorupsi harus mencakup tiga bidang: kognitif, afektif dan psikomotorik.
  • Metodologi; Pendidik dapat menggunakan berbagai metode dan model pengajaran yang disesuaikan dengan permasalahan dan kematangan peserta didik. Bagaimana menggunakan multimedia agar pembelajaran menjadi lebih menarik.
  • Alat bantu belajar; kebutuhan untuk menggunakan sumber belajar yang berbeda. Seperti media cetak dan elektronik (koran, majalah, CD, internet). Atau dari sumber seperti aparat penegak hukum (polisi, hakim, kejaksaan, KPK).
  • Evaluasi; Guru dapat menggunakan bentuk penilaian autentik yang tidak hanya mengukur aspek verbal dan kognitif siswa. Tetapi juga mengukur karakter, kemampuan, vitalitas dan pola pikir untuk mengatasi masalah dan memberikan solusi masalah.

Model pendidikan antikorupsi yang terintegrasi secara sistematis dalam pendidikan agama Islam ditunjukkan pada tabel berikut:

  • Al-Quran Hadits. Ayat/hadits terkait dengan kejahatan makar, penggelapan dana pemerintah.
  • Akidah. Mengintegrasikan kepercayaan ke dalam aspek kepemilikan real estate.
  • Moralitas. Korupsi dan hak asasi manusia, korupsi dan masyarakat, kewajiban moral warga negara.
  • Fiqh (Islam) hukum kepercayaan properti non-fisik.
  • Tanggal / Sejarah. Asumsi kriminal dan praktik korupsi pada masa Nabi, sahabat / khalifah

Upaya pencegahan Korupsi

Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pemberantasan dan tahap pencegahan. Aparat penegak hukum melakukan tindakan represif dengan melakukan penertiban secara tegas. Tindakan preventif melalui pendidikan dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada peserta didik sebagai generasi penerus bangsa.

Konsep pendidikan antikorupsi diciptakan sebagai solusi permasalahan negara dan bertujuan untuk mencegah mental koruptif anak Indonesia melalui pendidikan. Sederhananya, langkah ini menggunakan pemberdayaan para murid untuk menekan lingkungan agar tidak membiarkan korupsi, mencegah munculnya korupsi spiritual pada generasi bangsa.

Pendidikan Islam dapat dijadikan sarana untuk melakukan tindakan preventif dan proaktif untuk mengembangkan nilai-nilai antikorupsi guna mencegah dan memberantas korupsi. Nilai-nilai Islam yang terkandung dalam pendidikan antikorupsi dapat dikembangkan dalam kurikulum pendidikan agama Islam. 

Dalam konteks pendidikan antikorupsi dan pendidikan Islam, hal ini setidaknya tampak pada konsep dan tujuan pendidikan antikorupsi kemudian pada kurikulum pendidikan agama Islam yang sesuai dengan nilai dan keyakinan antikorupsi. Penyusunan kurikulum antikorupsi dan pengayaan materi pembelajaran sangat penting. Tinjauan kurikulum pendidikan agama Islam pada pendidikan antikorupsi melalui pengembangan kurikulum ke arah sebagai berikut:

Meningkatkan iman dan taqwa, meningkatkan akhlak mulia, meningkatkan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan perkembangan dan kemampuan peserta didik, masalah kontekstual, persatuan bangsa dan nilai-nilai kebangsaan dan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun