Mohon tunggu...
Ahmad Sahrullah
Ahmad Sahrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kemuliaan diperoleh bukan karna keturunan melainkan jerih payah diri sendiri

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan antara Hukum Islam dan Hukum Nasional

20 Oktober 2023   22:00 Diperbarui: 20 Oktober 2023   22:04 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Indonesia (Nasional) yang mana berkembang dan juga tumbuh dari berbagai sistem hukum (legal sistem) yang saling mempengaruhi satu sama lainnya, jadi sistem hukum yang berlaku dan juga dapat diterima secara luas itu dapat bertahan sedangkan sistem hukum yang pengaruhnya kurang menyebabkan eksistensi maka sistem hukum tersebut dipertanyakan dalam membicarakan hukum Islam, nah di tengah-tengah hukum nasional pusat perhatian akan menuju pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Jadi sistem hukum Indonesia berkembang secara beragam karena sejarah sistem hukum di republik ini memiliki sumber hukum yang majemuk.

Adanya hukum Islam yang mengatur hubungan antara manusia secara vertikal dengan sang pencipta Allah subhanahu wa ta'ala maupun yang mengatur hubungannya dengan sesama manusia mempunyai peranan dalam pembentukan hukum nasional hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa banyak aturan-aturan dan ketentuan-ketentuannya yang selama ini dikenal dalam hukum Islam telah terserap ke dalam hukum perundang-undangan negara, peranan hukum Islam dalam pembentukan hukum nasional dapat dilihat dari dua sisi yaitu sisi pertama dari sisi hukum Islam sebagai salah satu sumber pembentukan hukum nasional dan yang kedua dari sisi diangkatnya hukum Islam sebagai hukum negara.

Dengan demikian maka pembentukan hukum nasional mengambil dan juga bersumber pada hukum yang hidup dalam masyarakat pada umumnya jadi dengan sendirinya hukum Islam berperan dalam pembentukan hukum nasional hal ini merupakan realisasi dari tuntutan dijadikannya hukum Islam menjadi salah satu bahan rujukan dan sumber dari pembentukan hukum nasional fakta menunjukkan sudah begitu banyak unsur-unsur hukum Islam yang masuk dalam produk legislatif terutama sejak masa orde baru.

Kesimpulannya hubungan antara hukum nasional dan juga hukum Islam itu saling melengkapi maksudnya yaitu ketika hukum nasional membentuk suatu peraturan perundang-undangan maka di sana peran dari hukum Islam juga ikut andil dalam melakukan suatu suatu hukum nasional itu sendiri dan juga hukum Islam yang masih berpegang teguh kepada hukum nasional itu banyak sekali keterkaitan antara hukum Islam dan juga hukum nasional yang ada di negara Indonesia ini dan juga banyak contoh hukum Islam yang dijadikan peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti undang-undang perkawinan kewarisan dan perwakafan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun