Hello guys Kembali lagi dengan saya ini adalah essay terakhir saya dalam matkul Pancasila saya ucapkan terima kasih buat teman teman dan saudara saudara yang saya cintai yang telah melihat artikel mulai dari awal hingga akhir untuk minggu depan mungkin saya akan mengupload artikel tentang materi yang saya pahami di kehidupan saya sehari hari dari ma'had sunan ampel al aly Universitas Islam Negeri Malang dan untuk materi terakhir dalam artikel minggu ini adalah hubungan warga negara dan negara seperti biasa saya akan menjelaskan alur dari artikel ini yaitu dimulai dari pengertian singkat mengenai warga negara dan negara lalu kasus atau tragedy mengenai warga negara dan negara dan terakhir saya akan membahas tentang hak warga negara dan hak negara terhadap warga negaranya tanpa lama lama langsung kita ke pembahasan yuk
Individu yang diakui oleh suatu negara sebagai anggota entitas politik tertentu disebut warga negara. Individu dengan status warga negara memiliki hak dan kewajiban tertentu, seperti hak untuk memilih, bekerja, dan membayar pajak. Dalam kebanyakan kasus, warga negara terikat oleh hukum dan peraturan negara tempat mereka tinggal. Sedangkan Negara, di sisi lain, adalah entitas politik dan hukum yang memiliki pemerintahan sendiri, wilayah tertentu, dan penduduk yang diakui oleh hukum. Negara dapat memiliki sistem pemerintahan seperti republik, monarki, atau yang lainnya. Perlindungan rakyat dan wilayahnya, pembuatan kebijakan, penegakan hukum, dan penyediaan layanan umum adalah semua bagian dari tugas negara.
Nah setelah membahas pengertian di atas kalian sudah pasti tidak asing dengan istilah mudahnya Warga Negara merupakan orang yang tinggal di dalam suatu Negara dan diakui oleh Negara biasanya di buktikan dengan adanya KTP nah tanpa lama lama langsung saja kita bahas tentang kasus kasus atau isu isu mengenai Warga Negara dan Negara
Untuk kasus yang pertama atau pelanggaran yang dilakukan Negara terhadap warga Negara yaitu kasus pengungsi Rohingya pada kasus ini yang terjadi adalah Negara memaksa agar rakyat aceh menerima pengungsi dari rohingya padahal rakyat aceh sudah menolaknya mungkin bisa disebabkan berdasarkan yang say abaca di internet bahwa etnis rohingya ini memandang rendah kasta wanita dan melakukan pelecehan di Malaysia hingga sempat pernah terjadi Demo warga Rohingya meminta tanah di Malaysia sehingga pada dasarnya hal itu tidak bisa dibenarkan karena warga rohingya bukan warga Negara Malaysia sehingga pada akhirnya warga rohingya mendapatkann penolakan dari Malaysia sehingga berpindah ke Indonesia dan mendarat di pesisir pantai Aceh dan mendapatkan penolakan sehingga warga kita hanya bisa memberikan bantuan makanan dan baju seadanya dan membantu menarik kapal imigran agar bisa kembali ke asalnya tetapi ada 5 orang rohingya yang masih berada disana disebabkan butuh perawatan medis sehingga di tangani oleh UNHCR
Selanjutnya kasus yang kedua yaitu Kasus pembunuhan aktivis HAM yaitu pada kasus Munir Said Thalib pada kasus ini pemerintah atau pihak kepolisian dan Negara menutup nutupi kasus ini hingga sekarang ceritanya yang say abaca di Internet bahwa Munir hendak bepergian ke Belanda untuk melannjutkan studi nya pada saat di pesawat ia di beri minuman jus jeruk tetapi hal itu membuat perutnya sakit sehigga ia harus di bawa ke rumah sakit dan pada akhirnya forensic dari Belanda menyebutkan bahwa Munir telah meminum racun arsenic dosis 2 gram sehingga banyak kecoh antara warga Negara dan Negara
Dan Yang Terakhir adalah kasus di Papua yakni kasus paniai berdarah pada kasus ini  terjadi di Paniai papua kejadian ini bermula ketika sekelompok remaja dari suku Mee melakukan unjuk rasa di Enarotali, Paniai, untuk menyuarakan tuntutan terkait hak tanah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam peristiwa tersebut, aparat keamanan Indonesia merespons unjuk rasa dengan menembakkan senjata api ke arah para demonstran. Nah hal di atas menurut saya termasuk pelanggaran Negara dan warga Negara dari kasus kedua tidak adanya transparansi dalam menyikapi kasus Pembunuhan para aktivis
Nah setelah tiga pembahasan tentang kasus sesuai yang saya jelaskan di awal bawa ini merupakan pembahasan mengenak hak warga Negara dan Negara nah tanpa lama lama langsung saja ke pembahasan
Hak warga Negara terhadap negaranya adalah Hukum negara menetapkan hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya, yang mencakup berbagai hak dan kewajiban yang meliputi berbagai aspek kehidupan warga negara dan dimaksudkan untuk melindungi kebebasan, martabat, dan keterlibatan mereka dalam masyarakat. Di Indonesia terdapat  hak umum yang sudah biasa disebut dalam undang undang yan meliputi HAM (Hak Asasi Manusia), Hak partisipasi Politik, Hak pekerjaan dan pendidikan , hak kesejahteraan dan pelayanan umum, hak untuk mendapatkan keamanan dan pelindungan,hak kewarganegaraan dan identitas dan yang terakhir adalah hak atas keadilan dan perlindungan hukum
Pembahasan yang terakhir ini adalah hak Negara dalam Mengatur warga negaranya yaitu Negara memiliki beberapa hak dan tanggung jawab terhadap warganya. Hak-hak ini termasuk berbagai fungsi dan kewajiban untuk menjaga kesejahteraan umum dan kepentingan umum. Berikut adalah beberapa hak Negara dalam hubunngannya dengan warga Negara meliputi : Kedaulatan,pemeliharaan keamanan dan ketertiban,pelayanan publik, perlindungan hak asasi manusia,kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam,pembuatan dan penegakan hukum, pengelolaan kewarganegaraan,kebijakan ekonomi dan perdagangan, pembelaan terhadap ancaman eksternal, dan yang terakhir adalah penyeleggaraan pemilu dan sistem politik
Selesai Sudah Artikel pancasila pada semester ini saya Ucapkan Terima Kasih Pada teman teman dan keluarga dan saudara saudara yang telah melihat artikel saya mulai dari awal hingga akhir dan saya ucapkan terima kasi h juga kkepada dosen matkul pancasila yang telah mengenalkan saya dan teman teman mengenai web kompasiana ini sehingga saya bisa menulis pendapat saya mengenai sesuatu sudah begitu saja nantikan artikel selanjutnya ya teman teman terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H