Mohon tunggu...
Ahmad Rizqi romadhoni
Ahmad Rizqi romadhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mempunya Hobi Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dan yang Pernah Terjadi di Dunia dan Indonesia

17 November 2023   05:02 Diperbarui: 17 November 2023   05:36 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia merupakan hal yang tidak asing bagi kita semua karena dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi pun masih terdapat bahasan tentang materi hak asasi manusia jadi agar tidak membosankan di sini saya akan membahas tentang perlakuan hak asasi manusia di Indonesia melalui tragedi tragedi yang pernah terjadi. Tapi sebelum itu saya akan membahas sedikit tentang Hak asasi manusia itu sendiri secara singkat dan menurut pendapat saya sendiri. Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia dalam berpendapat,mendapat perlindungan dan mendapatkan rasa aman dan hak asasi manusia tidak hanya berlaku di Indonesia saja melainkan di seluruh dunia. Nah setelah membahas sedikit tentang pengertian dari hak asasi manusia mari kita lanjut ke pembahasan tentang tragedi tentang pelanggaran hak asasi manusia yang pernah terjadi di negara kita sendiri maupun di dunia

Yang pertama yaitu terdapat dalam negara kita sendiri yaitu Indonesia yakni kejadian anak Dewan Perwakilan Rakyat yang menganiaya pacarnya hingga tewas kejadian ini berawal percekcokan antara sang pacar dan pelaku dan menurut beberapa sumber yang saya lihat bahwa sebelumnya korban juga mendapatkan penganiayaan dan terdapat video yang mendukung kejadian ini yaitu di video tiktok yang dibuat korban melalui tiktok yang di dalamnya berisi kata "cewe nya mati matian jaga hati buat cowo nya eh cowo nya mati matian matiin cewe nya" dari kata di atas sepertinya korban pernah di aniaya oleh sang pacar sebelumnya dan menurut beberapa sumber juga yang telah saya baca bahwa sang korban di lindas dengan mobil hingga terseret kurang lebih 5 meter dan setelah sang pacar menghentikan mobilnya.

Ada sejumlah petugas keamanan dating ke lokasi dan sang pacar turun dari mobil dan yang lebih mengagetkan lagi ia tidak mempunyai rasa bersalah telah membunuh sang pacar dan saya juga menemukan video cuplikan yang memperlihatkan ia tersenyum setelah membunuh sang pacar tersebut. Nah kejadian di atas menurut saya adalah pelanggaran ham berat karena  menghilangkan nyawa seseorang sehingga harus di beri hukuman yang setimpal tetapi yang terjadi malah hanya di hukum 12 tahun penjara yang menurut saya itu termasuk hukuman ringan padahal itu termasuk pelanggaran hak asasi manusia berat hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Yang kedua yaitu terdapat dalam luar negeri atau dunia yaitu konflik antar Israel dengan Palestina yang mulai memanas kembali di di tahun ini. Bentuk pelanggaran dari hak asasi manusia itu sendiri terdapat dalam Israel yang mengebom tempat tempat umum yang berada di Palestina sehingga membuat banyak orang meninggal dan tidak pandang bulu mulai dari anak anak hingga tua bisa terkena serangan Israel dan menurut beberapa sumber yang saya lihat bahwa rumah sakit yang di dirikan Indonesia di Palestina terkena serangan militer Israel dimana itu sudah melanggar hukum perang di karenakan dalam perang ada peraturan bahwa di larang menyerang tempat umum seperti rumah sakit dan lain lain, seharusnya hal ini harus di tindak lanjut dengan perserikatan bangsa bangsa.

Dan lebih parahnya terjadi di Gaza yang hampir seluruh bangunan hancurn akibat serangan Israel dan korban nya banyak sekali yang berjatuhan hingga terdapat anak yang di tinggalkan oleh ibunya seorang kakek atau nenek dan Israel juga menyerang pusat jaringan yang ada di Palestina daerah Gaza sehingga informasi tentang kejadian yang terjadi di Palestina atau Gaza biasanya di upload oleh seorang warga di sana untuk menunjukkan hal yang di alaminya tetapi setelah Israel memutus jaringannya hal itu sudah bukan lagi perang tetapi merupakan usaha melakukan genosida atau menghilangkan suatu etnis atau ras sehingga dalam hak asasi manusia ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan harus di hukum sesuai aturan Perserikatan bangsa bangsa tetapi tindakan Israel terhadap keputusan Perserikatan bangsa bangsa ia malah membantahnya atau membiarkannya

Yang ketiga yaitu terjadi di negara Indonesia adalah kasus pembunuhan Munir Said Thalib  yakni seorang aktivis yang berhubungan dengan hak asasi manusia  di lembaga bantuan hukum (LBH) tragedi ini terjadi ketika Munir menaiki pesawat untuk perjalanannya ke Amsterdan untuk melanjutkan Kuliah pasca sarjananya dan menurut beberapa sumber yang saya baca bahwa Munir di racuni saat di pesawat Garuda Indonesia dan racun itu adalah racun arsenik yang di masukkan ke minumannya dan ini di buktikan oleh hasil forensik dari rumah sakit Belanda bahwa Munir terkena racun arsenik dengan dosis yang fatal dan pelakunya sudah di beri hukuman tetapi masih banyak kejanggalan yang terjadi hingga tahun 2022 kemarin yang di hebohkan melalui twitter bjorka yang mengungkap dalang di balik pembunuhan munir dan ini viral di Indonesia dan tanpa ragu rakyat memercayainya dan bjorka menyebarkan identitas pelaku di sosial media tetapi setelah itu ia menghilang jejaknya dari Internet dan pada tahun ini tidak pernah ada kemunculan bjorka di internet atau sosial media

Nah dari beberapa kejadian atau tragedi di atas dapat di simpulkan bahwa hak asasi manusia itu belum bisa di tegakkan sepenuhnya di negara kita sendiri maupun dunia dan banyak sekali pelanggaran pelanggaran yang terjadi tentang hak asasi manusia sehingga membuat orang tidak bisa mendapat perlindungan dan rasa aman terhadap dirinya dan manusia itu dapat melanggar hak orang lain dengan usaha menghilangkan nyawa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun