Mohon tunggu...
Ahmad Rizky
Ahmad Rizky Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Orientasi Pentingnya Hak Cipta

16 Desember 2016   16:06 Diperbarui: 16 Desember 2016   19:15 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era modernisasi ini, kemajuan teknologi sangat berpengaruh bagi tumbuh kembangnya perekonomian khususnya di negara indonesia. Hal ini menimbulkan efek genjatan bagi masyarakat indonesia untuk meningkatkan kualitas perekonomian demi mempertahankan keberlangsungan hidupnya.

Tidak jarang masyarakat indonesia menghasilkan penemuan atau menciptakan suatu produk atau proses yang lahir dari pola berfikirnya. Akan tetapi seberapa jauhkah masyarakat indonesia mengenal pentingnya hak cipta dari sesuatu yang mereka ciptakan atau menemukan produk dari hasil pola berfikirnya mendapatkan  payung hukum yang di tetapkan dan berlaku di indonesia sehingga memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar hak cipta itu sendiri ?.

Didalam pasal 1 ayat 1 undang-undang republik indonesia No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta yaitu, “hak cipta merupakan hak ekskusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

hak cipta pada hakekatnya untuk melindungi suatu karya ciptaan dalam bentuk ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk mencegah terjadinya peniruan pada karya ciptaannya dan hak cipta dapat dipindah tangankan kepada pihak lain guna untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atas izin pencipta.

 Menurut undang-undang republik indonesia No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, yang setelah penciptanya meninggal dunia, ,menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum”.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa betapa pentingnya mengenal hak cipta yang  mendapatkan perlindungan hukum untuk mencegah peniruan-peniruan atas hak suatu ciptaan demi kemaslahatan bersama dan perlu kiranya undang-undang republik indonesia no. 19 tahun 2002 tentang hak cipta itu di sosialisasikan keseluruh penjuru di indonesia agar masyarakat indonesia melihat dengan jelas akan hak atas kekayaan intelektualnya dinaungi oleh hukum yang berlaku di indonesia. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun