Mohon tunggu...
Ahmad Rivan Riyadi
Ahmad Rivan Riyadi Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa - Universitas Mercubuana

Ahmad Rivan Riyadi - 415200010007 - Ilmu Komputer/Teknik Informatika - Universitas Mercubuana - Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG;

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran tentang Korupsi Menurut "Bologne, John Peter, dan Robert Klitgaard"

1 Juni 2023   01:30 Diperbarui: 1 Juni 2023   01:37 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Itu Korupsi ?

Korupsi adalah salah satu perbuatan pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia. Penyebab korupsi biasanya didasari sikap serakah atau ingin menguasai segala hal. Perbuatan korupsi termasuk sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan dan bisa merugikan orang lain.

Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu, corruption. Dari segi hukum, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana untuk kepentingan atau memperkaya diri sendiri. Korupsi merupakan penyalahgunaan atau penyelewengan dana pemerintah/ negara (korporasi, organisasi, yayasan, dan lain-lain) demi kepentingan pribadi atau orang lain. 

Korupsi menurut Transparency International (TI) didefenisikan sebagai tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai yang secara ilegal dan tidak adil memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan yang telah masyarakat percayakan kepeada mereka.

Korupsi oleh Bank Dunia (World Bank) diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dari pandangan hukum, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20/2001 ini merupakan penyempurnaan dari beberapa undang-undang sebelumnya. Kompleksitas masalah korupsi yang mengeram di negeri ini mengindikasikan bahwa korupsi bukan lagi sekedar persoalan yang terkait dengan problem struktural, baik politik ataupun ekonomi, melainkan juga terkait erat dengan problem kultural, moral, individual. Korupsi merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun perusahaan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.

Adapun beberapa bentuk korupsi yang biasa dikenal sebagai berikut :

  • Praktik penyuapan
    Merupakan praktik pemberian keuntungan kepada pihak lain dalam rangka untuk mempengaruhi berbagai tindakan dan juga keputusan yang diambilnya. Penyuapan tidak harus berupa uang, akan tetapi juga bisa dalam bentuk pemberian hadiah dan kado serta pinjaman atau hal lain yang pada intinya dapat memberikan pengaruh kepada pihak lain untuk melakukan pengubahan keputusan dan tindakannya. Selain itu praktik suap juga bisa berupa pembayaran meski dalam bentuk kecil yang diminta oleh aparat negara untuk mempermudah berbagai hal berkaitan dengan bisnis atau keperluan pribadi lainnya.

  • Praktik pemerasan
    Dalam praktik ini contohnya adalah ancaman berupa kekerasan dan juga berbagai tindakan intimidasi lain dalam rangka meminta satu pihak atau seseorang untuk bersedia bekerja sama. Praktik ini biasanya dilakukan pleh penegak hukum yang tidak bersih atau berperilaku korupsi sebagai dasar untuk melakukan pemerasan.

  • Praktik penyanderaan negara
    Praktik ini biasa dikenal dengan state capture. Praktik ini merupakan ketika ada seseorang atau kelompok pemodal yang kuat yang bisa melakukan pemaksaan kepada pihak pejabat public untuk bisa meloloskan hukum atau undang-undang serta peraturan yang bisa memberikan keuntungan pada pihak tertentu akan tetapi berdampak pada ketidakadilan bagi masyarakat.

Dalam pasal 8 UN Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocol Thereto yang digagas kantor PBB urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime-UNODC), korupsi memiliki dua definisi

Pertama, Korupsi adalah menjanjikan, menawarkan, atau memberikan kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak lansung, suatu keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, agar penjabat tersebut bertindak atau tidak bertindak menjalankan tugas resminya.

Kedua, korupsi adalah permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, seacara langsung atau tidak langsung, untuk keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk pejabat itu sendiri maupun orang lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam menjalankan tugas resminya.

Penyebab Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun