Berdasarkan aspek sosial bisa menyebabkan seseorang melakukan tindak korupsi. Hal ini bisa terjadi karena dorongan dan dukungan dari keluarga, walau sifat pribadi seseorang tersebut tidak ingin melakukannya. Lingkungan dalam hal ini memberikan dorongan untuk melakukan korupsi, bukannya memberikan hukuman.
2. Faktor EksternalÂ
Faktor eksternal penyebab korupsi lebih condong terhadap pengaruh dari luar di antaranya bisa dilihat dari beberapa aspek  :
- Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
Penyebab korupsi dalam aspek ini adalah ketika nilai nilai masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Masyarakat tidak menyadari bahwa yang paling rugi atau korban utama ketika adanya korupsi adalah mereka sendiri. Selain itu, masyarakat kurang menyadari kalu mereka sedang terlibat korupsi. Korupsi tentunya akan bisa dicegah dan diberantas bila ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut. Untuk itu, diperlukan adanya sosialisasi dan edukasi tentang kesadaran dalam menanggapi korupsi ini bagi masyarakat. - Aspek ekonomi
Aspek ekonomi hampir mirip dengan perilaku konsumtif pada faktor internal. Bedanya, di sini lebih tertekan kepada pendapatan seseorang, bukan kepada sifat konsumtifnya. Dengan pendapatan yang tidak mencukupi, bisa menjadi penyebab korupsi dilakukan seseorang. - Aspek politis
pada aspek politis, korupsi bisa terjadi karena kepentingan politik serta meraih dan mempertahankan kekuasaan. Biasanya dalam aspek politis ini bisa membentuk rantai-rantai penyebab korupsi yang tidak terputus dari seseorang kepada orang lainnya. - Aspek organisasi
Dalam aspek ini, penyebab korupsi bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kurang adanya keteladanan kepemimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, serta kelemahan sistem pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan.
Kasus Korupsi Di IndonesiaÂ
- Surya Darmadi Rp 78 Triliun
Bos dari produsen minyak merek palma, Surya Darmadi, awal bulan ini resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun. Surya Darmadi merupakan pemilik PT Darmex Group / PT Duta Palma yeng merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Surya bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alih fungsi lahan pada september 2014. Akhir bulan lalu, Majelis Hakim Tipikor di Peradilan Negeri Pekanbaru memvonis Annas 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ini memecahkan rekor korupsi dengan nilai terbesar sepanjang sejarah, Surya Darmadi tentu bukan pengusaha kroco. Dirinya bahkan sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 dengan kekayaan Rp 20,73 triliun ini di duga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Saat ini Surya Darmadi telah kembali ke Indonesia dari sebelumnya berada di Taiwan dan harus mendekam selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Salemba, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022 untuk menjalani penyelidikan lanjutan. Kejaksaan Agung tengah memeriksa tiga orang saksi yang terkait dalam perkara PT Duta Palma Group. Ketiga orang saksi yang diperiksa yaitu, HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai. Saksi kedua, yaitu AD selaku Direktur PT Wanamitra permai dan saksi ketiga, yaitu TTG selaku  Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberinda Subur.
Korupsi Menurut Jack Bologne (Jhon Peter)
Menurut Jack Bologne, korupsi disebabkan karena adanya keserakahan (Greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Expose). Teori penyebab korupsi ini dikenal dengan istilah GONE. Ketamakan adalah sikap ketidakpuasan yang ditimbul pada diri seseorang terhadap harta kekayaan yang dimiliki, sehingga menginginkan kekayaan yang lebih lagi. Peluang dan kesempatan (Opportunities) berkaitan dengan akses yang ada sehingga terbuka jalan bagi seseorang untuk melakukan korupsi, meski sebenarnya mungkin tidak ada niat dari individu untuk melakukannya, tetapi dengan adanya kesempatan, ada pilihan baginya untuk melakukan korupsi. Kebutuhan (Needs) berkaitan dengan keinginan dari manusia untuk memperoleh kehidupan yang wajar atau bahkan melebihi dari yang seharusnya, karena tidak merasa cukup. Ketamakan atau keserakahan ini perpotensi dimiliki oleh setiap orang dan sangat berkaitan dengan para koruptor (orang yang melakukan korupsi). Penguakan atau penyingkapan (Exposure) berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang akan dihadapi pelaku jika telah diketahui melakukan  penyimpangan atau korupsi. Faktor Ketamakan dan kebutuhan berhubungan dengan pelaku, sedangkan faktor peluang dan penguakan berhubungan dengan pihak yang dirugikan (Setiawan et al., 2020).
GONE Theory
- Keserakahan (Greed)
Keserakahan merupakan berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada dalam diri setiap orang (Bologna, 1993). Keserakahan akan menuntut seseorang untuk memenuhi kebutuhan dengan berlebihan. Menurut Sarna, Keserakahan adalah keinginan yang berlebihan untuk memperoleh atau memiliki lebih dari apa yang dibutuhkan atau diinginkan, terutama berkenaan dengan kekayaan material. Menurut Simanjuntak (2008), keserakahan berhubungan dengan moral seseorang. Menurutnya semua orang berpotensi untuk berperilaku serakah karena pada umumnya manusia itu mempunyai sifat yang tidak pernah puas. Jadi kecurangan muncul karena keserakahan dalam diri seseorang. - Kesempatan (Opportunity)
Kesempatan merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban pembuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum). Menurut Albrecht dkk.(2012:34) kesempatan adalah sebuah situasi yang memungkinkan seseorang untuk dapat melakukan kecurangan dan menghindari risiko tertangkapnya seseorang tersebut akibat melakukan kecurangan. Seseorang akan melakukan tindakan fraud ketika mereka memiliki kesempatan. Kesempatan ini bisa berupa sistem pengendalian yang lemah. Ketika suatu organisasi memiliki pengendalian yang lemah, pelaku fraud akan memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan kecurangan. - Kebutuhan (Need)
Kebutuhan merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan. Bologna (1993) menayatakan bahwa kebutuhan merupakan faktor yang berhubungan dengan perilaku yang ada pada diri seseorang. Kebutuhan biasanya terjadi apabila adanya suatu desakan yang mengharuskan seseorang mahasiswa mendapatkan nilai sempurna. Desakan ini dapat berasal dari lingkungan keluarga ataupun dari lingkungan kampus. Menurut Maslow (1943), menyatakan bahwa "manusia di motivasi untuk memenuhi sejumlah kebutuhan yang melekat pada diri setiap manusia yang cenderung besifat bawaan".
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!