Stakeholders theory mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi solusi yang dapat menghormati hak asasi manusia.Â
Ini mencakup kerjasama dengan organisasi non-pemerintah, lembaga pemerintah, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap hak asasi manusia.Â
Melalui sudut pandang stakeholders theory yang dikemukakan oleh Freeman (2020), bisnis diharapkan tidak saja hanya berfokus pada profit-oriented, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap hak asasi manusia dan kepentingan semua stakeholders yang terlibat.Â
Dengan demikian, secara sekaligus bisnis dapat berkontribusi pada pembangunan masyarakat juga kepedulian lingkungan yang lebih berkeadilan.
PENUTUP
Bisnis berkeadilan bagi hak asasi manusia (human rights) mengacu pada praktik bisnis yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam semua aspek operasional dan keputusan bisnisnya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip yang mengutamakan isu human rights, bisnis dapat berperan sebagai agen perubahan positif dalam mendorong penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
REFERENSI:
- Rawls, John. 1999. A Theory Of Justice (Revised Edition). United State: Harvard University Press.
- Freeman, R. Edward. 2020. Responsible Business Without Trade-Offs. New York: Columbia University Press.