Mohon tunggu...
AHMAD RIDWAN
AHMAD RIDWAN Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Karya Persada Muna

sedang gabut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bisnis Berkeadilan yang Berorientasi pada Human Rights

21 Februari 2024   18:53 Diperbarui: 22 Februari 2024   14:20 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Foto Freeman (diperoleh dari ideas.darden.virginia.edu); Foto Rawls (diperoleh dari news.harvard.edu)

KONSEP KEADILAN BISNIS - HUMAN RIGHTS

Dalam konteks bisnis, prinsip-prinsip Rawls (1999) dalam teori Rawlsian dapat diaplikasikan untuk membahas distribusi keuntungan dan tanggung jawab sosial bisnis dengan mempertimbangkan unsur hak asasi manusia. 

Rawls (1999) berfokus pada gagasan bahwa setiap bentuk ketidaksetaraan sosial atau ekonomi harus diorganisir sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat terbesar bagi yang paling tidak beruntung di masyarakat. 

Dalam konteks bisnis, ini bisa diartikan sebagai tanggung jawab bisnis untuk meminimalkan dampak negatifnya pada isu hak asasi manusia dan berusaha menciptakan lingkungan bisnis yang berkeadilan.

Prinsip-prinsip Rawls (1999) tentang keadilan dalam bisnis yang dapat penulis catat di sini, meliputi:

  • Prinsip Kesetaraan Dasar (The Principle of Equal Basic Liberties): Rawls (1999) berargumen bahwa setiap orang memiliki hak yang sama terhadap sistem dasar kebebasan. Dalam konteks bisnis, ini berarti bisnis harus memastikan bahwa semua individu yang terlibat dalam operasionalnya memiliki akses yang setara terhadap peluang dan kebebasan dasar yang merupakan hak asasinya, termasuk hak untuk bekerja, hak berserikat, dan hak untuk tidak mengalami diskriminasi.
  • Prinsip Diferensiasi yang Adil (The Difference Principle): Prinsip ini menyatakan bahwa tidak boleh ada ketidaksetaraan sosial dan ekonomi, oleh karena itu manfaat terbesar harus diberikan bagi yang paling tidak beruntung. Dalam konteks bisnis, ini dapat diterjemahkan sebagai tanggung jawab bisnis untuk menciptakan value-added yang adil dan mengurangi ketimpangan ekonomi antara berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis, seperti karyawan, konsumen, masyarakat sekitar dan pemegang saham hingga bagi keberlangsungan lingkungan hidup.

Adapun stakeholders theory yang dikemukakan oleh Freeman (2020) menekankan bahwa bisnis memiliki tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dan bukan hanya kepada pemegang saham. 

Teori ini menunjukkan bahwa bisnis harus mempertimbangkan dampaknya terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk karyawan, konsumen, masyarakat, dan lingkungan. 

Melalui pendekatan stakeholders theory ini, bisnis dapat membentuk lingkungan yang mendukung dan mempromosikan human rights. 

Fokus pada kepentingan seluruh stakeholders secara adil, membantu mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan. 

Penerapan stakeholders theory dalam konteks hak asasi manusia melibatkan upaya memahami dan menanggapi dampak operasional bisnis terhadap hak asasi manusia, serta memastikan keterlibatan dan perlindungan hak-hak stakeholders yang terkait. Stakeholders dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang dapat memengaruhi hak asasi manusia. 

Secara praktik, dilakukan melalui dialog terbuka, pertemuan, atau bentuk keterlibatan lainnya untuk memahami perspektif dan kebutuhan stakeholders. Ini termasuk mengembangkan pedoman etika, kode etik, dan kebijakan tanggung jawab sosial yang mencerminkan komitmen untuk menghormati hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun