stabilitas ekonomi di tengah krisis akibat pandemi COVID-19. Salah satu upaya yang tersedia untuk menjaga kestabilan sebuah perekonomian negara melalui kebijakan perpajakan yang sistematis dan adil untuk rakyat.
Pandemi COVID-19 memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap perekonomian negara-negara di dunia. Oleh karena itu, pemerintah negara-negara di dunia khususnya Asia Tenggara harus berupaya menjagaSesuai dengan Undang -- Undang No. 16 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu pajak bukan hanya menjadi sumber pendapatan utama APBN namun juga menjadi peranan penting untuk menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi.
Tanpa pajak, sulit untuk menjalankan sebagian besar fungsi pemerintahan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan kantor polisi yang dibiayai menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Pajak memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara, terutama dalam pembangunan ekonomi. Pajak yang dibayar oleh pembayar pajak membiayai semua pembangunan dan pengeluaran pemerintah. Peran pajak dalam pembangunan ekonomi negara yang bisa kita lihat, diantaranya yaitu:
- Sebagai Anggaran dan Penerimaan (Budgeter)Â
Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan APBN yang digunakan pemerintah untuk membiayai kebutuhan negara. Penerimaan keuangan yang diterima negara dari sektor pajak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tepatnya pada komponen pendapatan dalam negeri.Â
Peran pajak sebagai anggaran bisa disebut tugas terpenting. Ketika pajak digunakan untuk memasukkan dana ke dalam Kas Negara berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku. Di sisi lain, pungutan pajak yang disetorkan oleh wajib pajak/masyarajat artinya turut melibatkan rakyat dalam pembangunan negara.
- Berperan untuk Mengatur (Regulator)
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan. sebagai tugas pengaturan, pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Salah satu contohnya adalah dalam rangka meningkatkan angka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Bisa dikatakan jika fungsi regulator merupakan  pelengkap dari fungsi budgeter.
- Berperan sebagai Stabilitas
Sebagai alat penjaga stabilitas, pajak memiliki cakupan yang sangat luas, seperti, stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas moneter bahkan bisa juga stabilitas keamanan.Â
Fungsi ini berkaitan dengan fungsi lainnya, seperti regulerend. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM, dan kebijakan-kebijakan lainnya.Â
Salah satu caranya adalah mengatur peredaran uang di masyarakat melalui pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efektif dan efisien. Misalnya, ada kebijakan stabilitas harga yang bertujuan menurunkan inflasi.
- Berperan sebagai Redistribusi PendapatanÂ
Perolehan pajak sebagai sumber pendapatan negara, maka negara bisa untuk membiayai pengeluaran dan pembangunan negara. Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan dapat digunakan sebagai modal untuk menciptakan lapangan kerja baru.Â