Mohon tunggu...
Ahmad Rajafi Sahran
Ahmad Rajafi Sahran Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Membaca, Menulis, dan Menghasilkan Karya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Islam Melarang Pernikahan di Bawah Umur

26 Juli 2013   06:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:01 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan merupakan hubungan antara pria dan wanita yang harus memperhatikan unsur internal dan eksternal. Salah satu unsur internal yang sangat ditekankan di dalam setiap paraktek perkawinan adalah kesiapan masing-masing calon pasangan pengantin baik fisik maupun mental untuk menjalani biduk rumah tangga ke depan. Oleh karenanya di negara Indonesia, untuk menunjukkan kesiapanan tersebut, hukum mengharuskan adanya batasan umur minimal dalam melaksanakan pernikahan bagi setiap pasangan pengantin. Dan pada dasarnya tidak begitu rumit untuk mempraktekkan aturan hukum tersebut, akan tetapi ketika harus dibenturkan dengan agama, bahkan menghadirkan dalil-dalil syari’ah, maka dirasa urgen untuk menelaahnya kembali dengan menghadirkan pemahaman yang lebih bijak. Dalil hukum tersebut disandarkan kepada Aisyah ra. Dalam hal ini, siapa yang tidak kenal dengan Aisyah ra, salah satu putri Abu Bakr ash-Shiddiq ra, yang kemudian menjadi salah satu istri Nabi Muhammad saw, dan satu-satunya yang berstatus perawan. Akan tetapi, pernikahannya dengan Rasulullah saw, yang saat itu Aisyah masih berumur 6 (enam) tahun diabadikan di dalam kitab al-Bukhari, menjadi dalil untuk menjatuhkan wibawa Nabi saw, dan bahkan memberikan julukan padanya sebagai “fedopilia”. Hadits yang sangat mu’tabar itu yakni :“Nabi saw menikahiku ketika aku masih berumur enam tahun…” [HR. al-Bukhari]

Dampak langsung dari hadits di atas adalah, merebaknya praktek perkawinan di bawah umur yang kemudian berbenturan dengan aturan-aturan lainnya, seperti masalah perlindungan anak. Sebagai contoh adalah pernikahan Aceng Fikri (Bupati Garut 2012) dengan Fany Oktora yang diangggap masih di bawah umur. Jikalau ini dibiarkan saja terus menerus, maka akan berimplikasi pada burukanya citra hukum Islam karena dianggap tidak merespon fakta sosial. Padahal, Islam hadir shalihun likulli zaman wa makan (menjadi solusi kapanpun dan di manapun).

Sesungguhnya pernikahan anak-anak di bawah umur adalah realita budaya yang berkembang di masa pra-modern di hampir seluruh belahan dunia dan tidak ada hubungan sama sekali dengan agama, termasuk Islam. Bahkan bayi-bayi perempuan juga tidak dapat lepas dari praktek tersebut. Secara umum, latar belakang terjadinya praktek nikah seperti ini semata-mata karena adanya beberapa hubungan (relationship) ; (1) Adanya hubungan kekerabatan, yang mengharuskan untuk selalu tersambung garis keturunan, dan larangan bercampurnya darah dengan sehingga hilang kemuliaan mereka. Hubungan seperti ini masih terus dilakukan di dalam budaya ahl al-bait Rasulullah saw. (2) Adanya hubungan persahabatan yang telah dibangun secara baik antar orang tua, sehingga yang dilihat tidak lagi pada keadaaan si anak akan tetapi keberadaan orang tua semata. (3) Hubungan bisnis juga sangat dominan dalam pernikahan dini. Hal tersebut disebabkan karena gegitu banyak orang tua yang terikat hutang dengan orang-orang kaya atau mereka yang ingin selalu selalu terlihat perfect (sempurna) di hadapan pimpinan mereka, sehingga harus merelakan anak-anaknya menjadi komoditas bisnis.

Melalui tiga hubungan di atas, pernikahan Rasulullah Muhammad saw adalah semata-mata karena kepentingan kedua yakni persahabatan yang telah terbangun lama yang di dasarkan atas prinsip agama. Abu Bakar ra adalah orang pertama yang masuk Islam dari golongan laki-laki dewasa, bahkan ialah satu-satunya yang menemani Rasulullah saw ketika melakukan perjalanan hijrah menuju Madinah. Dan tingkat kecintaan Abu Bakar kepada Rasulullah mengalahkan segala-galanya, sehingga ia dijuluki al-bakr yakni orang yang selalu membenarkan apa yang datang dari Rasulullah saw, termasuk ketika banyak orang tidak percaya ketika Rasulullah saw menceritakan tentang perjalanan isra` dan mi’raj-nya yang hanya dilakukan dalam satu malam saja.

Pemikiran dan praktek di atas saat ini di dunia telah memiliki perubahan akibat mulai terbukanya pikiran warga dunia tentang hak-hak mereka sebagai manusia. Konstruksi berpikir tentang kesetaraan gender, human rigths, di kedepankan sebagai bukti modernitas. Artinya, jika semua orang berpendidikan dan memiliki pemahaman ke depan maka tidak akan ada lagi yang mau untuk melakukan praktek nikah di bawah umur. Orang tua pasti berkeinginan agar anaknya dapat menjadi orang yang sukses dunia dan akhiratnya. Oleh karenanya melalui penjelasan di atas, sudah sangat mendesesak rasanya saat ini untuk melakukan telaah ulang di dalam Islam mengenai pernikahan dini melalui kontekstualisasi nash (teks) dengan modernitas.

Pernikahan Rasulullah saw (jika benar) dengan Aisyah ra sebaiknya hanya dijadikan sebagai lembaran-lembaran sejarah yang pernah terjadi. Ia adalah hadits yang dapat diterima keberadaannya tapi tidak dijadikan sebagai legitimasi hukum pembenaraan nikah di bawah umur di masyarakat (maqbul-ghair ma’mul). Karena jika dilihat dari unsur primer (al-kulliyat al-khamsah) di dalam maqashid al-syari’ah, menjaga keturunan (hifzh al-nasl) adalah hal penting di dalam agama. Karena secara alamiah, pernikahan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis, melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna (volwaardig). Selain dari pada itu, pernikahan di bawah umur secara tidak langsung menghambat bahkan menutup berkembangnya pola pikir unntuk menjadi manusia yang mumpuni (hifz al-‘aql), hal tersebut karena mereka telah dipaksa untuk segera dewasa (biasanya pola pikir yang terbangun dengan kasus seperti ini hanyalah dapur, kasur dan sumur) dan menghilangkan sifat-sifat naluriah sebagai seorang anak dan kemudian menciptakan bangunan keluarga baru yang hampir tidak jauh berbeda dengan keadaannya terdahulua. Dengan demikian, jika pernikahan dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, maka apakah fungsi bilogis untuk melakukan usaha melanjutkan keturunan dapat terlaksana ? tentu tidak. Untuk itu, secara tidak langsung Islam sendiri pada dasarnya telah melarang praktek pernikahan dini jika kita mau mengkajinya kembali secara mendalam. Dan pernikahan Nabi adalah sifat khushushiyah yang tidak bisa diikuti begitu saja oleh orang lain.

Ungkapan di atas memiliki hubungan (manasabah) dengan hadits lain yang menyebutkan bahwa pernikahan Nabi Muhammad saw dengan Aisyah ra semata-mata karena petunjuk Allah swt yang didatangkan melalui wasilah malaikat Jibril as :“Dari Aisyah berkata; Jibril as datang menemui Rasulullah saw untuk menjelaskan mengenai aku melalui sepotong sutra, seraya berkata; inilah istrimu di dunia dan akhirat.” [HR. Ibn Hibban]

Dengan demikian maka dapat ditarik konklusibahwa pernikahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw bukanlah atas kehendaknya, akan tetapi semata-mata karena perintah Allah swt. Dan karena sifatnya adalah perintah, maka sebagai seorang utusan-Nya harus melaksanakan perintah tersebut, meskipun belakangan akan terasa asing di hadapan masyarakat. Untuk itu, penekanan kekhususan Nabi Muhammad saw di atas harus dikedepankan agar tidak begitu saja menjadi legitimasi baru dalam melakukan praktek nikah di bawah umur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun