Mohon tunggu...
Ahmad Rabjanri Dwi Fitro
Ahmad Rabjanri Dwi Fitro Mohon Tunggu... Konsultan - 101180120

Belajar dan terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran dan Kedudukan Yurisprudensi

31 Mei 2021   08:25 Diperbarui: 31 Mei 2021   08:22 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertama, masalah lingkungan hidup;

Kedua, masalah kejahatan perbankan, komputer, dan sebagainya.

Kemudian, karena dalam peraturan perundang-undangan belum banyak diatur tentang beberapa segi dalam bidang-bidang tersebut, maka dikawatirkan akan banyak timbul putusan hakim yang saling berbeda atau saling bertolak belakang dalam kasus-kasus yang sama atau serupa. Untuk itulah diperlukan suatu pengangan atau pedoman bagi praktek peradilan, yaitu yurisprudensi sebagai sumber hukum. Sehingga dengan demikian yurisprudensi ini akan dapat memberikan arah bagi pemecahan kasus yang bersangkutan, dengan tetap memperhatikan pada segi-segi kekhususan yang ada pada setiap kasus.

Maka dari itu sehubungan dengan pentingnya yurisprudensi dalam kaitannya dengan pembangunan hukum, maka dalam penataan hukum nasional (sebagai salah satu kebijaksanaan pembangunan hukum dalam Pelita VI berdasarkan arahan G.B.H.N. 1993), disebutkan bahwa penataan Hukum Nasional akan dilakukan antara lain dengan meningkatkan pembinaan, pengukuhan kedudukan dan peranan yurisprudensi sebagai sumber hukum, serta memperluas cakupan penyebaran yurisprudensi, sehingga tidak hanya terbatas pada badan peradilan saja, akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga kepada kalangan penegak hukum lainnya, perguruan tinggi, dan masyarakat luas.

Kedudukan yang penting itulah yurisprudensi akan dengan sendirinya mensyaratkan kemampuan profesionalisme Hakim di dalam menciptakan putusan-putusan yang berdasar logika hukum/legal reasoning yang kuat dan menjadi "ratio  decidendi clan putusannya".

Sehingga dalam hubungan hukum yang makin mendunia ini akan lebih dirasakan bahwa kehadiran suatu badan peradilan pada hakekatnya terletak pada kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, baik nasional maupun internasional. Apalagi  dapat dilihat dari masih kurangnya kesadaran dan pemahaman akan fungsi yurisprudensi dalam kehidupan negara hukum, dan masih banyak kalangan yang kurang memperdulikan makna dan peran yurisprudensi. Sedangkan sebenarnya perlu disadari betapa pentingnya peran fungsi kedudukan yurisprudensi dalam kehidupan hukum suatu negara, terutama dalam menghadapi pembangunan hukum (law development) dalam kasus perubahan sosial yang semakin cepat selebih lagi di kalangan masyarakat. Selanjutnya artikel ini di muat sebagai bentuk dalam memenuhi tugas mata kuliah yurisprudensi dan sedikit ulasan-ulasan pembahasan di atas semoga bisa menambah wawasan kita dalam mempelajari dan menggali ilmu sehingga semoga ilmu ini bisa bermanfaat.

Ahmad Rabjanri Dwi Fitro 

101180120

HKI H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun