Dilihat dari yurisprudensi bahwa tugas hakim seharusnya menjadi faktor pengisi kekosongan hukum manakala undang-undang tidak mengatur atau telah ketinggalan jaman. Tugas itu dilakukannya dengan cara menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum harus digali dan dicari dalam masyarakat, sebab justru dalam masyarakat itulah tumbuh dan berkembang nilai-nilai mengenai apa yang adil dan tidak adil, apa yang patut dan tidak patut, dan sebagainya yang mana sesuai dengan kewajiban hakim yang tercantum dalam pasal 27 ayat (I) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Yakni "Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat".
Selain berkedudukan sebagai sumber hukum, maka dengan melihat peranan yurisprudensi dalam dunia peradilan tersebut, dapat dikatakan bahwa yurisprudensi pada hakekatnya mempunyai berbagai fungsi yaitu:
Pertaman, dengan adanya putusan-putusan yang sama dalam kasus yang serupa, maka dapat ditegakkan adanya standard hukum yang sama, dalam hal undang-undang tidak mengatur atau belum mengatur pemecahan kasus yang bersangkutan.
Kedua, dengan adanya standard hukum yang sama itu, maka dapatdiciptakan rasa kepastian hukum di masyarakat.
Ketiga, dengan diciptakannya rasa kepastian hukum dan kesamaan hukum terhadap kasus yang sama, maka putusan hakim akan bersifat dapat diperkirakan dan ada transparansi.
Keempat, dengan adanya standard hukum, maka dapat dicegah kemungkinan-kemungkinan timbulnya disparitas dalam berbagai putusan hakim yang berbeda dalam perkara yang sama. Andaikata-pun timbul perbedaan putusan antara Hakim yang satu dengan yang lainnya dalam kasus yang sama, maka hal itu jangan sampai menimbulkan disparitas tetapi hanya bercorak sebagai variabel secara kasuistik (kasus demi kasus).
Maka dengan adanya pegangan tersebut, maka akan timbul konsistensi dalam sikap peradilan dan menghindari putusan-putusan yang kontroversial, atau terletak pada gilirannya akan memberikan jaminan kepastian hukum serta kepercayaan terhadap peradilan dan penegakan hukumnya, baik di forum nasional dan terutama tingkat internasional.
Kemudian dalam perkembangan hukum di Indonesia pada waktu ini dan dimasa depan menjelang abad ke-21, dimana ekonomi globalisasi akan sangat mempengaruhi dunia hukum di Indonesia, maka fungsi yurisprudensi akan sangat berperan sebagai sumber hukum yang menjadi pegangan bagi putusan-putusan peradilan, terutama sepanjang yang menyangkut hal-hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya antara lain:
Pertama, di bidang perdagangan atas dasar perjanjian/kontrak franchise , leasing , dan sebagainya.
Kedua, di bidang penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran ketentuan dan isi perjanjian internasional yang menyangkutmasalah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Hal ini juga akan dirasakan di bidang lain yang bukan semata-mata-mata perdagangan saja, seperti: