Mohon tunggu...
Ahmad Qoyyim Musaddad
Ahmad Qoyyim Musaddad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Calm

PBS UIN Maulana Malik Ibrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yang Suka Coblas-coblos Waktu Pemilu, yuk Belajar tentang KPU

2 Juni 2022   13:17 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:11 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, KPU pertama itu terbentuk pasca era reformasi pada tahun 1999 -- 2001 yang dibentuk berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) No 16 Tahun 1999. Pada saat itu KPU masih berisikan 53 orang anggota yang mana anggotanya tersebut berasal dari  pemerintah dan Partai Politik dan dilantik langsung oleh Presiden B. J. Habibie. 

Dan seiring berjalannya waktu jumlah anggota KPU terus berkurang. Hal tersebut terjadi pada KPU kedua pada tahub 2001 -- 2007. KPU tersebut dibentuk dengan Keputusan Presiden No 10 Tahun 2001 yang mana anggotanya berisikan 11 orang yang diambil dari unsur akademis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dilantik langsung oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

Setelah mengetahui sekilas tentang asal usul dan pengertian KPU di atas, sekarang saya akan menceritakan sedikit pengalaman saya mengunjungi KPU di kota Malang. Waktu itu saya berencana pergi bersama beberapa teman saya dan kebetulan saat itu masih dalam suasana bulan puasa. di awal, kami sedmpat bimbang akan

 mengunjungi KPU atau Bawaslu dan akhirnya kami memutuskan untuk pergi ke KPU. saat sampai di KPU, kami kebetulan bertemu dengan teman kami yang lain yang juga ingin berkunjung ke KPU. Saat kami ingin menemui salah seorang pegawai KPU untuk diwawancarai, kami mendapatkan sedikit kendala yaitu kami pihak yang bisa diajak 

untuk wawancara sedang tidak di tempat sehingga kami harus membuat janji terlebih dahulu dengan membuat surat resmi dari kampus. Kami waktu itu sempat bingung, sehingga akhirnya kami memutuskan untuk mengambil foto bersama orang/pegawai yang ada saja kemudian kami meneruskan perjalanan kami.

Alasan saya tidak melakukan wawancara dengan pihak KPU disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah keterbatasan waktu yang ada, dan juga persyaratan untuk melakukan wawancara yang harus menyertakan surat resmi dari kampus. Saya juga berfikir jika ketika wawancarapun mungkin informasi yang kami dapat tidak akan jauh berbeda dengan apa yang sudah ada 

dan dijelaskan di situs-situs resmi mereka. Oleh karena alasan itulah, saya menyetakan sebuah link referensi di bawah artikel ini karena sebagian besar sumber yang saya dapat saya peroleh dari situ.

Terakhir, harapan saya untuk KPU, semoga ke depannya bisa lebih baik dalam menyelenggarakan KPU yang ada di Indonesia dan tetap menegakkan prinsip keadilan dalam prosesnya mengurus segala kegiatan pemilu.

https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum_Republik_Indonesia#:~:text=KPU%20pertama%20(1999%E2%80%932001),dari%20unsur%20akademis%20dan%20LSM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun