Jadi, KPU pertama itu terbentuk pasca era reformasi pada tahun 1999 -- 2001 yang dibentuk berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) No 16 Tahun 1999. Pada saat itu KPU masih berisikan 53 orang anggota yang mana anggotanya tersebut berasal dari  pemerintah dan Partai Politik dan dilantik langsung oleh Presiden B. J. Habibie.Â
Dan seiring berjalannya waktu jumlah anggota KPU terus berkurang. Hal tersebut terjadi pada KPU kedua pada tahub 2001 -- 2007. KPU tersebut dibentuk dengan Keputusan Presiden No 10 Tahun 2001 yang mana anggotanya berisikan 11 orang yang diambil dari unsur akademis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dilantik langsung oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
Setelah mengetahui sekilas tentang asal usul dan pengertian KPU di atas, sekarang saya akan menceritakan sedikit pengalaman saya mengunjungi KPU di kota Malang. Waktu itu saya berencana pergi bersama beberapa teman saya dan kebetulan saat itu masih dalam suasana bulan puasa. di awal, kami sedmpat bimbang akan
 mengunjungi KPU atau Bawaslu dan akhirnya kami memutuskan untuk pergi ke KPU. saat sampai di KPU, kami kebetulan bertemu dengan teman kami yang lain yang juga ingin berkunjung ke KPU. Saat kami ingin menemui salah seorang pegawai KPU untuk diwawancarai, kami mendapatkan sedikit kendala yaitu kami pihak yang bisa diajakÂ
untuk wawancara sedang tidak di tempat sehingga kami harus membuat janji terlebih dahulu dengan membuat surat resmi dari kampus. Kami waktu itu sempat bingung, sehingga akhirnya kami memutuskan untuk mengambil foto bersama orang/pegawai yang ada saja kemudian kami meneruskan perjalanan kami.
Alasan saya tidak melakukan wawancara dengan pihak KPU disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah keterbatasan waktu yang ada, dan juga persyaratan untuk melakukan wawancara yang harus menyertakan surat resmi dari kampus. Saya juga berfikir jika ketika wawancarapun mungkin informasi yang kami dapat tidak akan jauh berbeda dengan apa yang sudah adaÂ
dan dijelaskan di situs-situs resmi mereka. Oleh karena alasan itulah, saya menyetakan sebuah link referensi di bawah artikel ini karena sebagian besar sumber yang saya dapat saya peroleh dari situ.
Terakhir, harapan saya untuk KPU, semoga ke depannya bisa lebih baik dalam menyelenggarakan KPU yang ada di Indonesia dan tetap menegakkan prinsip keadilan dalam prosesnya mengurus segala kegiatan pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H