Bagian 3:Kesimpulan
          Perbedaan-perbedaan pendapat diatas hanya pada menggolongkan orang yang pingsan termasuk orang yang tidur atau orang gila.namun pada penderita syndrome ini ia masuk kategori tidur, sedang ia kehilangan kesadaran maka penulis berdasarkan pendapat satu yang mana ia kehilangan akal,tidak wajib qadha dan pendapat dua penderita ini telah melebihi waktu bahkan seharian atau bulanan yang mana dijelaskan di pendapat ketiga tidak wajib qadha baginya maka dapat disimpulkan penderita syndrome putri tidur tidak wajib qadha baginya.
Bagian 4:Daftar Pustaka
Julir, Nenan. "QADHA SHALAT BAGI ORANG PINGSAN (STUDI KOMPARATIF PENDAPAT ULAMA)." Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 14.1 (2016).
Dr. Sienny Agustin 14 April 2021 Sindrom Putri Tidur, Kelainan Tidur Langka
Alodokter
5 Julir,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H