Sebuah Essay tentang permasalahn Fiqih Kontemporer
Bagian 1:Penjelasan Gejala
          Tidak hanya dicerita dongeng saja seperti ceritanya si Aorora putri tidur yang tidur berkepanjangan ternyata Baru-baru ini kita dikagetkan dengan Syndrome yang sama seperti yang dialami dalam cerita dongeng tersebut, yang terjadi pada anak remaja perempuan asal Banjarmasin sebagaimana dilansir pada "apa kabar Indonesia" Tvone 16 April 20121 yang mempunyai klainan yaitu tertidur selama satu pekan,dan keterangan dokter menyatakan bahwasanya ia mengedap Syindrom Hypersomnia(Putri tidur).
Penderita Syndrome ini mengakibatkan orang tertidur pulas hingga 20 jam sehari selama beberapa hari hingga berbulan-bulan1 tanpa bisa berfikir,bergerak serta hilang kesadaran, dan hal ini mengakibatkan keterbatasan dalam beribadah seperti melaksanakan sholat bahkan bersuci saja seperti wudhu menjadi tidak bisa.
Mengenai hal ini pastilah timbul pertanyaan-pertanyaan mengenai cara beribadah penderita yang terkena syndrome ini atau lebih khsusnya haruskan sholat bagi penderita syndrome ini apakah didalam agama islam ada keringanan rukhsoh dalam pelaksanaan ibadah terutama yang penulis titik beratkan pada segi ibadah sholat bagi penderita syndrome putri tidur.dari tulisan ini akan dibahas bagaimana islam menanggapi permasalahan kontemporer in yang mengakibatkan pendritanya meninggalkan sholat lima waktu.
Bagian 2:Pembahasan
          Syndrome putri tidur hypersomnia atau dalam dunia medis disebut kleine-levin syndrome merupakan penyakit langka yang memilki gejala khas yaitu penderintanya bisa tidur dalam jangka waktu lama.syndrome ini biasanya menyerang remaja dan sekitar 70% penderitanya kaum pria2 sebagaimana melihat gejala yang terjadi pada penderita ini melalui wawcanra-wawancara yang dilakukan sebagaian stasiun tv penderita syndrome ini dapat disimpulkan gejalanya sperti pinsan akan tetapi berkepanajangan.
Penderita syndrome ini dapat dipastikan tidak bisa melaksanakan ibadah sholat lima waktu dikarenakan tertidur selama 20 jam selama berhari-hari dengan ketidaksadaran,sholat lima waktu sehari semalam merupakan kewajiban bagi setiap kaum muslimin dan muslimat yang merupakan rukun islam ke dua setelah syahadat,dalam pelaksanaanya pun terdapat banyak rukhsoh atau keringanan yang diperuntukan bagi seorang mukallaf misalnya saja apabila sedang sakit dan tidak bisa sholat berdiri maka duduk apabila tidak bisa duduk maka berbaring,sebagaiamana yang disabdakan Rasulullah "Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring." (HR. Bukhari 1117)3.dapat disimpulkan disni bahwasanaya islam merupakan agama yang mudah dan tidak mempersulit seorang yang terbebani,akan tetapi bagaimana dengan penderita syndrome putri tidur yang mana penderintanya tidak akan sadar sampai beberapa hari atau bulan kemudian,maka mestilah kita memahami terlebih dahulu bahwasanya sholat itu diperuntukan bagi orang yang sadar tidak bagi orang yang kehilangan kesadaran seperti orang gila,orang yang tertidur atau anak bayi hal ini senada dengan sabda Rasulullah Saw, "Beban taklif itu diangkat (oleh Allah) dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai dia sadar kembali." (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Hakim). Dari hadist ini dijelaskan orang yang tertidur sampai bangun jadi untuk penderita syndrome putri tidur menurut penulis dengan landasan hadist tersebut bahwasanaya beban taklif sholat diangkat untuk pendrita syndrome ini.
         Sholat lima waktu sehari semalam merupakan sholat wajib yang tidak bisa ditinggalkan apabila karena hal diatas dia tertidur maka wajib untuknya melaksanakan sholat ketika ia sadar sebagaimana peristiwa yang dialami Umar bin Khattab ketika perang khandaq yang baru terngat mengerjakan sholat ashar ketika matahri terbenam dan rasulullah memerintahkan agar melaksanakan sholat pada waktu maghrib hal ini dijelaskan:
          Dari Mu`adz bin Fudhalah dari Hisyam dari Yahya dari Abi Salamah dari Jabir bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra. pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq setelah matahari terbenam. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata ; Wahai Rasulallah, hampir aku tidak melakukan sholat Ashar hingga (ketika itu) matahari hampir terbenam. Maka Rasulallah Saw. menjawab : Demi Allah aku juga belum melakukan sholat Ashar. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han. Beliau Saw. berwudu untuk (melaksanakan) sholat dan kamipun berwudu untuk melakukan shalat. Beliau Saw. (melakukan) sholat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian setelah itu beliau Saw. melaksanakan sholat Maghrib (HR.Bukhori)4.
Paparan hadist tersebut mengisyratkan kepada kita semua bahwasanya wajib melaksanaka sholat meskipun telah keluar waktunya.
         Mengenai penderita syndrome ini diawal penulis sudah mengqiyaskan dikarenakan melihat 'illah yang sama seperti pingsan yang berkepanjangan karena apabila orang tidur bisa dibangunkan dalam artian memiliki kesadaran sedangkan penderita syndrome ini tidak bisa dibangunkan dalam artian hilang kesadaran walaupun masih termasuk kategori tidur,maka mengenai pingsan terdapat perbedaan pendat para ulama antara wajib mengqadho atau tidak,kalangan yang mengatakan tidak wajib mengqadho merupakan dari kalangan madzhab maliki,syafi'I,zahiri dan syiah dengan landasan hadist yang artinya "Aku telah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang seorang laki-laki yang pingsan dan meninggalkan shalatnya Rasu!uiah Saw. bersabda Tidak ada pada yang demikian itu qadha melainkan yang pingsan itu sadar dalam waktunya (shalat) maka hendaklah dia shalat. (HR Daraqutni dari Aisah).sedangkan pendapat kedua dari madzhan imam hanbal orang pingsan wajib qadha terhadap sholatnya salah satu pendapatnya yaitu mengqiyaskan orang pingsan dengan orang tidur, karena keduanya tidak terhapus kewajiban puasa dan hak pengampunan (perwalian). Kalau orang yang tidur wajib qadha, maka demikian juga orang yang pingsan.
Biasanya orang pingsan tidaklah lama. Sedangkan pendapat ketiga dari Imam hanafi apabila ia pingsan tidak melebihi waktu lima waktu sholat maka wajib baginya mengqadha dan apabila melebihi dari pada itu maka tidak wajib qadha baginya salah satu landasanya yaitu Bahwa Ali bin Abi Thalib pernah pingsan selama empat kali shalat, kemudian sesudah sadar beliau mengqadha shalatnya.