Mohon tunggu...
Ahmad Hirzal Fathoni
Ahmad Hirzal Fathoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya Seorang Penulis Opini Tentang Pancasila

Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Pancasila Dengan Penerapan Nilai-Nilai Di NKRI

25 Oktober 2021   09:36 Diperbarui: 25 Oktober 2021   14:45 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

5) Menghormati  dan  menjunjung  tinggi  setiap  keputusan  yang  dicapai  sebagai hasil musyawarah.

6) Dengan  iktikad  baik  dan  rasa  tanggung  jawab  menerima  dan  melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

7) Di  dalam  musyawarah  diutamakan  kepentingan  bersama  di  atas  kepentingan pribadi dan golongan.

8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

9) Keputusan  yang  diambil  harus  dapat  dipertanggungjawabkan  secara  moral kepada  Tuhan Yang Maha Esa,  menjunjung tinggi harkat dan  martabat manusia,  nilai-nilai  kebenaran  dan  keadilan  mengutamakan persatuan  dan kesatuan demi kepentingan bersama.

10)  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Dari beberapa butir-butir nilai yang di sebutkan di atas bahwa terdapat nilai dasar yang penting bagi bangsa indonesia

1) mementingkan  kepentingan  bangsa  dan  negara  serta  masyarakat,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun