Mohon tunggu...
Achmad Nurdiansyah
Achmad Nurdiansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Seorang wartawan harian lepas di media online JakartaKoma.com
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lahir di Jakarta 18 April 1989 anak ketiga dari lima bersaudara dari pasangan Andir Djailani dan Een Dianah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Sosok Iptu Rachmad Wibowo, SH. MH, Segudang Prestasi

17 Maret 2023   17:13 Diperbarui: 17 Maret 2023   17:15 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Iptu Rachmad Wibowo, SH.MH Saat Menjabat Sebagai Panit Narkoba Polsek Kembangan (Dokpri)

 piagam penghargaan dari Kapolda Drs.M.Tito Karnavian,M.A.Ph.D dengan Nomor:Kep/750/X/2015 tahun 2015

 piagam penghargaan dari Kapolres Jakarta Barat Roycke Harry Langie,S.ik.MH dengan Nomor:Kep/29/III/2017 tahun 2017 

piagam penghargaan dari Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi,Sik.MH dengan Nomor:Kep/01/I/2018 tahun 2018 

piagam penghargaan dari Kapolda Drs.Nana Sudjana As.M.M dengan Nomor:P/08/VI/HUM.11/2020 tahun 2020 serta Pin emas dari Kapolri Drs.Idham Azis,M.Si

"Meski begitu Pria asli putra betawi ini selalu saja bersahaja dengan orang-orang disekitarnya ia mengungkapkan bahwa itu semua berkat kerja sama tim yang baik tanpa mereka kita ini bukan siapa-siapa tanpa adanya kerja sama tim yang baik semua tugas apapun tidak akan berjalan dengan lancar baik itu di kepolisian maupun di instansi manapun"ujarnya.

Dia juga mengungkapkan  sebelum dirinya di tugaskan di Polsek Tambora ia juga pernah di tugaskan di beberapa tempat dan bagian diantaranya Kasubnit 2 unit 2 Polres Jakarta Barat Kaumintu Kabareskrim Panit narkoba di Polsek Tanjung Duren, timsus narkoba Polres Jakarta Barat, dan juga panit Narkoba Polsek Kembangan, ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun