Mohon tunggu...
Ahmad nur Cholish
Ahmad nur Cholish Mohon Tunggu... Mahasiswa - HAMBA ALLAH

Diam tolah-toleh, bergerak salah kabeh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Hukum Perdata Islam di Indonesia

30 Maret 2023   02:36 Diperbarui: 30 Maret 2023   02:56 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum perdata islam di indonesia

Hukum perdata islam merupakan sebuah cabang ilmu oengetahuan yang ada yang didalamnya memuat ilmu tentang keperdataan yang ada. Hukum perdata islam merupakan sebuah ilmu perata yang mempelajari hukum hukum atas sebuah kebendaan yang bisa diikat dengan peraturan yang ada. Yang dimaksud debgan kevendaan meliputi hukum yang mengatur tentang kewarisan seperti siapa saja yang mendapat warisan, berapa besar bagian para penerima waris, kapan sebuah waris dapat diberikan kepada ahli waris, apa dasar dasar hukum waris, apa yang mempengaruhi sebuah kewarisan dan yang lainnya. Contoh yang lain adalah hukum jual beli yang mengatur tentang adanya bunga, bagaimana cara mendapatkan keuntungan yang baik dari jual beli, apa saja benda yang dapat diperjual belikan, kapn jual beli yang baik dilaksanakan, apa saja dasar yang dianut dalam hukum jual beli, apa yang dimaksud dengan jua bali itu swndiri dan yang lainnya. Selanjutnya juga membahas tentang perkawinan yang berisi apa pengwrtian perkwinan, apasaja rukun dari sebuah perkawinan, apa saja tujuan perkawinan, aspek apa saja yang ada didalam sebuah perkawinan, apa sevab akibat dari adanya perkawinan, sampai membahas tebtabg apa saja sebab terjadinya debuah perceraian dalam perkawinan dan masih banyak lagi. Hukum perdata islam ini merupakan ilmu yang sangat penting untuk dipelajari dikarenakan oasti kedepannya ilmu ini akan dibutuhkan baik dalam jangka waktu singkat maupun jangka waktu yang panjang.

Uu nomor 1 tahun 94 dan khi tentang perkawinan

ada uu tentang perkawinan tersebut menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah siap sedia antara jiwa dan raganya untuk bisa  melaksanakan perkawinan, yang dmaksud disini adalah sudah matang baik dunia maupun akhiratnya untuk keverlabgsungan sebuah perkawinan dikarenakan perkawinan adalah hubungan jabgka panjang yang sangat penting bagi sevuah kehidupan. Prinsip yabg ke dua adalah penyelenggaraan perkawinan bertujuan agar bisa mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membentuk sebuah kekuarga yang harnonis dengan didasari rasa cinta dan kasih sayang, hal tersebut penting dikarenakan jika hal tersebut sudah bisa untuk diterapkan maka sebuah perkawinan tidak akan menemuka sebuah titik buntu dan akan berlangsung selamanya secara harmonis. Aspek selanjutnya adalah swbuah pernikahan janga sampai berakhir pada sebuah perceraian, imarenakan fengan adanya perceraian pastia ada pihak yang akan dirugikan terlevih lagi pihak dari istri dan anak yang akan mendalat dampak yang sangat besar bagi kehidupan. Aspek selanjutnya adalah terlaksananya sebuah perkawinan diharapkan untuk bisa memperoleh keturunan yang baik dan sehat yang pada akhirnya adalah penerus sebuah bangsa. Sedangkan menurut khi menganut prinsip sebuah perkawinan harus berlandaskan asas monogami. Yang dimaksud dengan asas monogami yaitu tidak adanya poligami atau pernikahan kedua dan yang lainnya yang diharapkan sebuah perkawinan merupakan titik akhir dari sebuah hubunga yang serius dan tidak ada penyelewengan didalamnya. Asas selanjutnya yaitu,sebuah perkawinan merupakan sebuah ikatan untuk selamanya yaitu swbuah hubunga yang diharapkan akan bertahan selamanya selain maut yang memisahkan hubungan tersebut, dan asas tang terakhir yaitu prinsip jima seorang suami merupakan seorang  pemimpin dari sebuah keluarga terswbut yang biasanya disebut dengan kepala keluarga karena seorang suami adalah orang yang harus mengkoordinir sebuah keluarga agak bwrjalan dengan baik dan harmonis.

Pencatatan sebuah perkawinan.

Pencatatan perkawina adalah salah satu hal yang dilakukan ketik atelah melakukan perkawinan pencatatan perkawinan dilakukan oleh petugasvyang berhak melakuka yaitu ppn ln. Pencatatan perkawinan merupakan suatu yang penting untuk dilakukan karena tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan antar pihak keluarga terutama menjaga hak atas istri dan anak dalam sebuah keluarga setelah terjadinya perkawinan. Dampak negatif jika pekawinan tidak dicatatkan adalah dari segi sosiologis dampa sosiolofis merupakan dambaknyang timbul dan berkaitan dengan kehidpan bermasyarakat, dampak yang timbul jika sebuah perkawnan idak dicatatkan adalah jika perkawinan tidak di catatkan akan berdampak kepada tidak adanya bukti untuk masyarakat sekitar tentang terjadinya sebuah perkawinan dan hal tersebut pasti banyak menjadi bahanbbicaraan oleh masyarakat sekitar serta akan berujung kepada ketidak percayaan. Dampak religius adalah dampak yang berkitan dengan keagamaan dan keyakinan seseorang, ole karena itu maka sangat oenting untuk sebuah perkawinan untuk dicatatkan,jika perkawina tidak dicatatkan  maka dari segi religius akan berdampak kepada tidak sanya sebuah perkawina yang dilangsungkan karena ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa sayarat sahnya sebuab perkawinan adalah dicatatkan, dan yang terakhir dari segi yuridis, yuridis merupakan hal yang terkait dengan hukum dan pemerintahan, jika perkawina tidak dicatatkan maka akan berdampak sebuah perkawinan yang dilangsungkan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memiliki bukti fisik yang nyata.

Pendapat ulama dan khi

Pendapat Imam Abu Hanifah mengenai pernikahan wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Jika yang menghamili adalah laki laki lain tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang berpendapat bahwa laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita itu melahirkan.
Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari dosa zinanya.
Imam Asy-Syafi'i yang berkata bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya.
KHI dalam instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri agama Nomor 154 Tahun 1991 telah disebutkan bahwa: Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya. Karena jika perkawinan dilangsungka saat wanita sedang hamil maka tidak perlu dilakukan oerkawinan ulang.

Pereraian

Perceraian merupakan sebuah titik akhir atau jalan buntu pada sebua perkawinan yang dianggap kurang sempurna. Perxeraian bisa terjadi oleh sebab tertentu seperti ktidak cocokan, karena salah satu pihak ada yang menyelewengkan kewajiban dll. Perceraian merupakan suatu yang dibolehkan dan sekaligus dibenci oleh allah, maka dari itu untuk menghindari sebuah perceraian maka sebuah perkawinan harus dipersiapka dengan matang dan didasari dengan cinta dan sebuah perasaan dan bukan materi maupun fisik yang telihat. Perkawinan yang dilandasari dengan agama dan niat baik maka insyaallah akan menjadi suatu hal yang baik serta ikatan tersebut tidak akan menemui jalan buntu berupa sebuah perceraian.

Tentang review

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun