Mohon tunggu...
Money

Awas, Kapitalisasi terhadap Kaum Mustadh'afin

19 Maret 2019   08:03 Diperbarui: 19 Maret 2019   08:06 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Manusia lahir dengan kebutuhan dan keinginan yang tak terbatas, kebutuhan dan keinginan manusia selalu berkembang sesuai kebutuhan dan kondisi zaman. 

Dalam pemenuhan kebutuhan manusia yang tidak terbatas, manusia dituntunt selalu memproduksi segala hal guna memenuhui kebutuhannya. Produksi sendiri merupakan kegiatan untuk menambah nilai guna suatu barang untuk keperluan orang banyak.(Arif, 2017: 209). 

Abduraman Yusron Ahmad dalam bukunya "Muqoddimah Fi'ilm Al Iqtishad Al Isalmiy" menjelaskan bahwa dalam proses produksi hal yang paling penting adalah nilai manfaat (maslahah) dan kehalalan proses serta hasil produksi tersebut. 

Dengan definisi tersebut tidak semua proses penambahan nilai guna bisa disebut dengan proses produksi. Proses Produksi harus mengaplikasikan nilai-nilai untuk mencapai manfaat yang maksimalkan, karena perbedaan ekonomi syariah dengan perusahaan non islam tidak hanya pada tujuannya, tapi juga pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan strategi peemasarannya. (metwally1992), nilai-nilai produksi yang relevan dengan islam ialah sebagai berikut.(P3EI, 2014: 252)

  • Berwawasan jaga panjang, yaitu berorientasi pada akhirat.
  • Menepati janji dan kontrak, baik dalam lingkungan internal dan eksternal
  • Memenuhi takaran, ketetapan dan kebenaran
  • Berpegang teguh pada kedisiplinan dan dinamis
  • Menghindari jenis produksi yang diharamkan dalam islam

Penerapan nilai tersebut  bukan saja menguntungkan produsen, namun konsumen pun akan di utungkan dengan nilai-nilai tersebut.

Dalam proses produksi guna memeuhi kebutuhan tersebut, manusia dituntut untuk mandiri dan tidak merampas sesuatu yang bukan haknya, Nabi Muhammad SAW menjelaskan dalam hadisnya sebagai berikut:

  :

Dari Miqdam, dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda, "tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan hasil kerja (produksi)nya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Daud AS mengkonsumsi dari hasil kerjanya sendiri." HR Bukhari

Dari hadis tersebut, ada dua point penting yang bisa kita jadikan pelajaran, yaitu:

  • Manusia dituntut mandiri guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Tidak merampas harta ( hasil kerja orang lain).

Saat ini kemandirian dalam memenuhi kebutuhan harus juga di dukung dengan kerja sama antar individu atau golongan, karena menurut Adam Smith, manusia adalah mahkluk sosial yang berarti manusia menjadi sahabat sailing membutuhkan bagi manusia lainnya. 

Bahkan, Adam Smith juga menyebut manusia sebagai makhluk ekonomi (homo economicus), makhluk yang cenderung tidak pernah merasa puas dengan apa yang diperolehnya dan selalu berusaha secara terus menerus dalam memenuhi kebutuhannya. Untuk memenuhi kebutuhan yang bervariatif itualah manusia membutuhkan pihak lain untuk memnuhinya.

Kemandirian dalam memenuhi kebutuhan juga akan sangat sulit untuk di realisasikan karena adanya kesenjangan modal, daya saing serta kwalitas Sumber Daya Manusia, kondisi yang seperti ini berpotensi adanya kapitalisasi (Sistem ekonomi kapitalis) pada kaum mustadh'afin. 

Sistem Ekonomi Kapitalis dapat di artikan sebagai persaingan bebas antar produsen dalam memproduksi dan seterusnya. Dalam system ini individu atau kelompok terkuat akan memenangkan kompetisi dan menguasai seluruhnya.(Arif, 2017: 64).

 Pada kondisi seperti itu peran pemerintah sangat penting, salah satunya dengan menciptkan persaingan yang seimbang dan sehat.  Menurut Adam Smith, Pemerintah  memiliki Fungsi Stabilisasi (Stabilizaton Branch), yaitu fungsi menyangkut usaha untuk mempertahankan kestabilan dan kebijaksanaan yang ada. 

Disamping itu,fungsi ini bertujuan untuk mempertahankan kestabilan perekonornian (stabilisator perekonomian).(Guritno, 2000:2). Dengan mengoptimalkan Sabilizaton Branch ini pemrintah bisa mengatur dan menjadi regulator agar tidak terjadi monopoli pasar, yaitu suatu keadaan dimana di dalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. (Dr. Boediono 1982). 

Artinya dalam keadaan ini manusia yang memiliki sumber daya manusia yang lemah akan terlempar dari persaingan pasar, dan akibatnya tidak akan dapat memenuhi kebutuhannya. Kondisi seperti ini dapat ditanggulangi melalu metode Market Supervisor atau Al- Hisbah yang suskses mengawasi pasar di era Rasulullah. 

Menurut ibnu Taimiyah Metode Market Supervisor atau Al- Hisbah merupakan lembaga  yang berfungsi untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal yang buruk ketika hal itu telah menjadi kebiasaan umum, untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan dan mencegah apa yang secara umum disebut sebagai keburukan di dalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum khusus lainnya, yang tak bisa dijangkau oleh institusi biasa. (Arif, 2017: 230). 

Dengan artian lembaga khusus ini bertugas mengawasi kegiatan pasar serta terjamin independensinya sangat perlu untuk di adakan. Lewat lembaga itulah pemerintah dapat mengawasi dan mengontrol mekanisme pasar melalui:

  • Inspeksi pasar: pemeriksaan yang dilakukan dengan observasi secara langsung (salmah: 2006), pemerintah secara langsung melakukan pengamatan di pasar-pasar untuk mengawasi peredaran barang hasil produksi serta menstabilkan harga.
  • Menurut Umar Chapra, penyaringan yang merata atas kepemilikan yang berlebihan dalam mekanisme dan harga pasar juga sangat diperlukan dalam menjaga persaingan pasar. (Arif, 2017: 130)
  • Renstrukturisasi sosio ekonomi yaitu menciptakan situasi kondusif perekonomian.
  • Membuat regulasi yang melindungi pangsa pasar produsen tingkat menengah dan kebawah.
  • Melakukan pelatihan untuk menyiapkan sumber daya manusia agar mampu bersaing.

 Dengan beberapa upaya di atas diharapkan terjadinya keseimbangan persaingan dalam pasar, agar tidak ada kapitalisasi terhadap golongan mustadh;afin.

Karena banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia, maka perlu ada batasan dan aturan dalam kepemilikan hasil produksi (harta) tersebut, ini agar tidak terjadi peguasaan harta yang bukan menjadi miliknya. Ada dua konsep dasar kepemilikan harta dalam islam, yaitu:

  • Harta adalah titipan, bukan milik kita

"Tidak ada sedikit pun diantara yang Kami punyai (yakni harta dan penghasilan) benar-benar jadi milikmu kecuali yang kamu makan dan gunakan habis, yang kamu pakai dan kamu tanggalkan, dan yang kamu belanjakan untuk kepentingan bersedekah, yang imbalan pahalanya kamu simpan untukmu" (HR. Muslim dan Ahmad).

Dari hadist diatas, dapan disimpulkan bahwa semua yang kita miliki (produksi) adalah titipan dan harus kita manfaatkan untuk kebaikam serta menjadi maslahah orang banyak. Dalam konsep dasar ini umat muslim seharusnya sadar bahwa apapun itu merupakan titipan Allah.

  • Proses produksi harus sesuai konsep islam

Prinsip produksi yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, baik individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah dan memberikan keadilan dan persamaan prinsip produksi sesuai kemampuan masing-masing tanpa menindas orang lain atau menghancurkan masyarakat.

Islam ,melarang memproduksi dengan cara yang tidak adil dan memperingatkan akan akibat buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan yang tidak adil. Jika seseorang mencari dan mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak benar ia tidak hanya merusak usaha dirinya, tetapi akan menciptakan kondisi yang tidak harmonis di pasar yang pada akhirnya akan menghancurkan usaha orang lain.

Dan akhirnya, dengan system ekonomi pancasila yang berasaskan kekeluargaan, persatuan dan keadilan serta keseimbangan pasar mampu mewujudkan cita-cita bangsa yaitu "memajukan kesejahteraan umu (dan) mencerdaskan kehidupan bangsa".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun