UU Cipta Kerja sejak awal telah cacat prosedur dan juga sangat tidak memihak kepada aspirasi rakyat. Penolakan rakyat, mulai dari buruh di seluruh Indonesia, mahasiswa hampir di setiap kota dan kabupaten menandakan UU Ciptaker bukan UU yang dibutuhkan saat ini.
Apa boleh soal, hanya dua Fraksi di DPR RI yakni Fraksi Demokrat dan PKS yang tetap memperjuangkan aspirasi rakyat dengan menolak pengesahan UU Ciptaker di DPR RI. Dan lebih jauh, langkah pembatalan UU Ciptaker masih ada jalan, yakni melalui pengujian UU di Mahkamah Konstitusi dan juga legislative review di DPR RI.
Komitmen Demokrat tetap memperjuangkan aspirasi buruh melalui cara uji ulang atau legislative review adalah langkah tepat dan konsititusional. Hal tersebut telah diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Dukungan bagi Demokrat melakukan legislative review datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto menyatakan Fraksi Demokrat membuka peluang melakukan legislative review terhadap Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di DPR yang lebih cendrung berpihak kepada investor.
"Sebagai tindak lanjut dari sikap Partai Demokrat terhadap UU Cipta Kerja, maka legislative review terhadap UU itu adalah langkah dan hak konstitusional menjadi salah satu alternatif yang telah dipikirkan," kata Didik seperti diberitan CNNIndonesia.com, Jumat (23/10).
Ini menjadi kabar baik, bahwa upaya legislative review di DPR menjadi cara yang memiliki landasan UU. Sebab, wakil rakyat di DPR RI adalah perpanjangan politik rakyat yang memberikan kepercayaan untuk menghasilkan UU yang berpihak kepada rakyat.
Harus diakui, bahwa langkah ini membutuhkan dukungan besar dari rakyat dan publik. Perlu kesabaran dalam menjalankan prosedur untuk melakukan upaya legislative review melalui proses yang panjang. Apalagi sampai saat ini, 7 Fraksi pendung UU Ciptaker memilih membatu dan mengabaikan penolakan terhadap pengesahan UU Ciptaker.
Bila direfleksi kebelakang, pembentukan UU Ciptaker, cacat prosedural dan mengabaikan dan kurang melibatkan partisipasi dan transparansi terhadap publik. Semenjak proses penyusunan naskah akademik. Hal itu melanggar UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebab Undang-Undang sebagai produk politik harus mampu menjadi payung hukum untuk masyarakat Indonesia secara keseluruhan, dan bukan sekelompok kepentingan, apalagi kepentingan investor asing dan aseng.
Dan dukungan rakyat terbuka kepada Fraksi Demokrat memperjuangkan uji ulang UU Ciptaker bersamaan dengan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Tolak UU Ciptaker.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H