Mohon tunggu...
Ahmad Muzakki Jamain
Ahmad Muzakki Jamain Mohon Tunggu... Wiraswasta - Selalu Ada Kebaikan dalam Setiap Moment

Kejernihan berfikir seperti mata air pengunungan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memerangi Praktik Korupsi Bagian dari Nahi Munkar

6 Desember 2018   14:26 Diperbarui: 6 Desember 2018   14:28 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:www.beritasatu.com

Inilah kerja panjang setiap insan, terutama Pengurus Partai Politik yang memiliki wewenang untuk menghantarkan politisi menjadi anggota Dewan, menghantarkan politisi menjadi kepala negara dan pemerintahan termasuk sampai tingkat bupati dan walikota.

Penguatan KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat terpulang kepada komitmen perbuatan kepala negara dan parpol pengusung yang sedang diuji dengan kekuasaan dan wewenang mengelola amanah dari masyarakat Indonesia.

Sumber: www.merahputih.com
Sumber: www.merahputih.com
Ucapan SBY dan konsitensinya memimpin Partai Demokrat dalam pemberantasan korupsi adalah bagian dari teladan seorang muslim melakukan amal ma'ruf nahi mungkar tidak sekedar ucapan, termasuk tindakan dan keberpihakan.

"Memberantas Korupsi haru dimulai dari diri sendiri. Jauhkan diri kita dari praktik-praktik korupsi. Berlakulah adil, jujur, dan sportif. Jangan membiasakan diri bertindak tidak fair karena hal itu akan turut menyuburkan praktik-praktik korupsi".

 Karena Korupsi adalah perbuatan dosa dan kejahatan kemanusiaan yang mampu membunuh kehidupan sebuah bangsa turun temurun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun