Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 9 Desember 2004 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, dijadikan sebagai hari dimulainya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi. Inilah babak baru pemberantasan korupsi era Kepemimimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Panduan bidang kebijakan untuk memerangi perilaku adalah penguatan KPK dan tidak mengotak atik kelembagaan lewat pelemahan bernama revisi UU. Sedangkan dalam kontek budaya korupsi ada gerakan kantin jujur dalam bidang pendidikan. Dan gerakan bersama yang mengajak dan menghimbau seluruh komponen masyarakat untuk memperbaiki diri untuk tidak korupsi.
Upaya sistematis dan berkesimbungan mampu memperbaiki pemberantasan korupsi lewat keteladanan berupa ucapan, tindakan, perbuatan dan kebijakan. Kebijakan ini berupa penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemberian apresiasi bagi yang menerapkan budaya bersih dari korupsi dan penindakan bagi pelaku korupsi, termasuk orang terdekat.
Komitmen dan upaya dalam bidang kebijakan dari ucapan adalah konsistensi yang berdampak baik dalam perbaikan perilaku birokrasi pemerintah. Upaya untuk memunculkan budaya tidak korupsi bagian dari amal ma'ruf SBY sebagai seorang Muslim dan penindakan adalah bagian dari nahi mungkar.
Semuanya memang mesti dimulai dari pemimpin negara, keluarga dan orang-orang yang berada disekitarnya. Bila itu Presiden maka penilaian objektif banyak bidang. Terutama sub bidang Pengurus Parpol.
Hal ini bisa disusun dengan beberapa kriteria. Jumlah insan parpol yang melakukannya. Kemudian jumlah uang korupsi yang dilakukan. Terakhir upaya parpol untuk melakukan penindakan dalam bidang internal parpol. Pencegahan yang dilakukan. Termasuk penindakan atas perilaku politisi parpol dan pemerintahan. Muaranya adalah persentase dari pihak yang berwenang bernama KPK sebagai lembaga terdepan dan terpercaya.
Membaca paparan KPK sebagai lembaga anti ruswah pada hari selasa tertanggal 4 Desember 2018 dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNKP) terenyuh dan befikir ada apa dengan politisi dan komitmen Pengurus Parpol dan termasuk Pemimpin parpol.
KPK mencatat persentase politisi yang diproses karena korupsi penyelewengan wewenang sejumlah 61,17 persen, parah. Jumlahnya mencapai 69 anggota DPR, 149 anggota DPRD, dan 105 kepala daerah.
Kalau ucapan dimedia, kemudian penandatangan komitmen, layak sudah diapresiasi. Namun, soal laku dan perilaku sangat disayangkan. Buktinya ya ada satu fraksi melakukan korupsi bersama. Ada hampir seluruh anggota DPRD yang sepakat korupsi dengan Pemerintah Daerahnya.
Teringat apa yang pernah menjadi ungkapan dari Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Yang saat ini perilaku berliau menjadi bagian apresiasi untuk insan yang berprestasi dan inpirasi tidak melakukan korupsi, yakni Bung Hatta Award.
Ungkapannya adalah "Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki."