Mohon tunggu...
Ahmad Muzakki
Ahmad Muzakki Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum Keluarga Islam

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indahnya pacaran setelah menikah

12 Agustus 2020   10:36 Diperbarui: 13 Agustus 2020   19:37 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernahkah ketika kamu berada di usia remaja, melihat kawan sebaya kita menjalin hubungan yang dinamakan “pacar”?  kamu sudah mengetahui bahwa dalam literasi hukum islam tidak ditemukan adanya hukum maupun kaidah yang mendasari kegiatan berpacaran dibolehkan. 

Namun disisi lain, kamu tahu bahwa dalam agama islam, istilah pacaran berkaitan dengan proses berkenalan untuk memilih dan menentukan pasangan hidup yang dinamakan (Ta’aruf).

Memilih pasangan hidup merupakan proses dimana kita akan berada dalam kondisi untuk menentukan pilihan yang baik dan dengan cara yang baik pula. Cara yang baik dan dibenarkan dalam Islam adalah Ta’aruf. Ta’aruf atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai proses menentukan pasangan hidup dengan cara berkenalan yang merupakan langkah awal sebelum menikah.

Namun konsep Ta’aruf ini sangat berlawanan arah dengan istilah pacaran. Di kalangan remaja saat ini, pacaran menurut mereka adalah kegiatan yang mengharuskan untuk dikerjakan bersama, dengan rasa saling ketergantungan, hingga pada tahap pergaulan bebas. 

Pacaran  menurut mereka hanyalah ikatan ala remaja yang dimabuk cinta, hanya menuruti nafsu belaka tanpa adanya ikatan yang dibenarkan oleh agama dan hanya menimbulkan dosa zina.

Sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari (6243), Rasulullah SAW Bersabda :

إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا, أدرك ذلك لا محالة, فزنا العين النظر, وزنا اللسان المنطق, والقلب تمنى وتشتهى, والفرج يصدق ذلك كله ويكذبه

Artinya : “Sesungguhnya Allah menetapkan dosa zina untuk manusia, dia akan mendapatkannya tidak dapat dihindari, zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan, dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu dan mendustakannya”.

Hal inilah yang tidak diperkenankan dalam Islam, sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah SAW Bersabda :

ما تركت بعدى فتنة أضر على الرجال من النساء

Artinya : “Tidaklah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita”.

Pacaran tidak hanya menimbulkan fitnah, namun juga dampak bagi beban psikis remaja. Remaja yang seharusnya meraih prestasi, malah nongkrong di cafe berwifi, remaja yang seharusnya membangun negeri, namun remaja pergi ke pantai bali lestari. Negeri ini miris melihat kenyataan ini.

Lantas, bagaimana cara berpacaran yang diperbolehkan dalam Islam? Apakah pacaran LDR merupakan pacaran yang diperbolehkan? Apakah pacaran hanya dengan sms saja diperbolehkan?

Istilah pacaran, biar bagaimanapun kamu menjalaninya tetap tidak diperkenankan untuk dilakukan. Karna apapun itu hanya menimbulkan mudharat yang berdampak pada beban psikis kamu. Namun Islam menganjurkan kamu untuk berpacaran setelah menikah.

Mengapa pacaran setelah menikah diperbolehkan bahkan dianjurkan? Karena pasangan yang telah menikah, memiliki ikatan lahir batin antara keduanya sehingga yang mereka kerjakan baik dipandang Agama. Bahkan istilah pacaran yang dikenal di kalangan remaja dianjurkan bagi pasangan yang telah menikah.

Ada empat (4) alasan yang mendasari dianjurkannya pacaran setelah menikah :

  • Menguatkan Hubungan Yang Terjalin Dengan Pasanganmu.

Pacaran setelah menikah sangat penting untuk dilakukan, karena dapat meningkatkan hubungan kamu dengan pasangan menjadi kuat. Pacaran setelah menikah mampu menumbuhkan rasa saling percaya dengan pasanganmu dan membuatmu tidak merasa curiga saat berada didekatnya.

  • Meningkatkan Rasa Nyaman Dengan Pasanganmu

Pacaran menurut kalangan remaja biasanya diidentikkan dengan kegiatan-kegiatan yang romantis. Bagi pasangan yang sudah menikah melakukan hal-hal yang romantis sudah sewajarnya dilakukan, hal ini berfungsi guna meningkatkan rasa nyaman dan tenang ketika kamu berada dalam pelukan pasanganmu. Hmm sweet..

  • Semakin Mengenal Kepribadian Pasanganmu

Pasangan yang sudah menikah, ketika mereka berpacaran dengan melakukan hal yang romantis setiap harinya, maka secara psikologis akan membuat kamu dan pasanganmu semakin saling mengenal. Dengan semakin mengenal pribadi masing-masing, juga akan meningkatkan gaya atau pola komunikasi selayaknya teman akrab, tidak adanya ilfil atau kaku dalam berkomunikasi bersama.

  • Terciptanya Kedekatan Emosional Yang Positif

Setelah terciptanya pola komunikasi yang akrab dan mendalam sehingga tidak menimbulkan rasa canggung ketika kamu atau pasanganmu mencoba mencurahkan isi hati, maka selanjutnya akan tercipta kedekatan emosional yang diikuti oleh kemauan untuk saling membuka diri dan berbagi cerita yang bersifat personal. Hal ini bagus bagi pasangan yang sudah menikah, guna memenuhi tujuan penting dalam membentuk suatu keluarga yang harmonis.

Inilah beberapa alasan mengapa pacaran setelah menikah sangat dianjurkan. Jadi, bagi jomblowan dan jomblowati, segeralah menikah jika kalian merasa sudah mampu. Jangan mengaku mencintai seseorang jika belum ada kontrak tunangan, jangan berani mengumbar janji jika akhirnya kamu mengkhianati.

Mantapkan hatimu dengan menyebutkan namanya di sepertiga malam. Semoga Allah memberikan petunjuk bagi orang-orang yang benar-benar tulus mencintai dan bukan untuk menyakiti. Semoga Allah selalu melindungi diri dengan dzikir ilahi. Semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya penulis pribadi. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Penulis : Ahmad Muzakki

DPL : Prof. Didik Santoso

Kelompok 83 KKN DR UINSU

Jurusan : Hukum Keluarga Islam

Fakultas : Syari’ah dan Hukum

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun