Karena itulah diharapkan putusan ini dapat diterima, dengan begitu berimplikasi positif terhadap KPK:
- Kepastian Hukum dan Kredibilitas: Dengan penegasan bahwa Presiden yang masa jabatannya bersamaan dengan periode pimpinan KPK bertanggung jawab dalam proses seleksi, maka seluruh proses berjalan dengan kepastian hukum yang jelas. Hal ini menghindarkan KPK dari potensi gugatan praperadilan terkait keabsahan pimpinan atau dewan pengawasnya.
- Penguatan Independensi: Ketegasan ini mencegah Presiden sebelumnya "camput tangan" masa depan KPK dengan memilih pimpinan dan dewan pengawas yang mungkin lebih condong kepada kebijakan pemerintahan sebelumnya. Langkah ini menjamin KPK tetap netral dari dinamika politik transisional.
- Legitimasi KPK: Pimpinan dan dewan pengawas yang dipilih melalui proses yang sesuai konstitusi akan memiliki legitimasi lebih kuat di mata publik. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga independen.
Pada akhirnya, kejelasan hukum dalam proses seleksi Pimpinan KPK tidak hanya akan memperkuat independensi KPK, tetapi juga memastikan keberlanjutan perannya sebagai lembaga yang kredibel dan efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia. Keputusan ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas KPK dan melindungi upaya pemberantasan korupsi dari gangguan politis dan administratif di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H