Mohon tunggu...
Ahmad Mutawakkil Syarif
Ahmad Mutawakkil Syarif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Just a kid from Cendrawasih, Makassar

Hidup adalah seni menggambar tanpa penghapus

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK, Legacy Hukum yang Sekarang Berusaha Dikuasai oleh Aktor Politik

25 November 2024   07:16 Diperbarui: 25 November 2024   17:48 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perubahan UU KPK. (Sumber: Editan Pribadi Di Apk canva.com)

"KPK: LEGACY HUKUM YANG SEKARANG BERUSAHA DIKUASAI OLEH AKTOR POLITIK?"

Beberapa hari lalu, Komisi III DPR telah melakukan voting untuk memilih orang-orang yang nantinya akan menjadi calon pemimpin (CAPIM) dan calon dewan pengawas (CADEWAS) KPK periode 2024-2029. Sebelumnya perlu diketahui bahwa Komisi III DPR RI memegang peran yang sangat penting dalam memastikan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan, Komisi III memiliki tanggungjawab untuk mengawasi kinerja lembaga- lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Kembali pada pembahasan—hasilnya, keluarlah 5 nama yang nantinya akan menjadi pimpinan KPK sebagai berikut:

  • Setyo Budiyanto, 46 suara;
  • Fitroh Rohcahyanto, 48 suara;
  • Ibnu Basuki Widodo, 33 suara;
  • Johanis Tanak, 48 suara;
  • Dan Agus Joko Pramono, 39 suara.

Selain itu keluar juga 5 nama lainnya yang akan menjadi dewan pengawas KPK periode 2024-2029, sebagai berikut;

Yang menarik perhatian, saat pemaparan visi dan misi, ada salah satu calon yakni Johanis Tanak yang mengatakan ingin menghapus operasi tangkap tangan (OTT). Dilansir dari Youtube KOMPASTV, dengan judul “[FULL] DPR Tetapkan 5 Pimpinan KPK, Bagaimana Integritas & Kredibilitasnya? Ini Kata Ahli-Komisi DPR” (dapat diakses di https://www.youtube.com/watch?v=6apTkgUpL7M), Johanis Tanak mengemukakan alasannya ingin menghapus OTT adalah karena beliau menganggap OTT dinilai tidak tepat dan tidak relevan untuk dilakukan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi karena akan menimbulkan tumpang tindih. 

Sontak, penyataan dari Johanis Tanak ini menuai banyak kontroversi, yang bisa kita lihat dari komentar di video terkait sebagai berikut:

“Sepertinya dia takut kena ott”;

“Udah Bubar Aja KPK Bilang OTT kaya nangkep maling Motor Koruptor lebih" dari maling Motor. Ada juga yg minta tersangka ga di pajang. Coba maling motor mah di botakin;

“😂😂😂😂salimg mentupi dan melindungi”;

“senang benar yg tepuk tangan OTT mau di hapus 😂😂😂”;

“Jika OTT di hapus oleh ketua KPK terpilih maka ini merupakan langkah mundur untuk memberantas korupsi😊”;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun