"FITNAH: SENJATA MEMATIKAN DALAM PERTANDINGAN ANTAR AKTOR POLITIK"
Beberapa hari lalu, sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan oleh Thomas Trikasih Lembon atau yang akrab disapa Tom Lembong ini telah dimulai. Perlu diketahui, putusan yang keluar pada akhir sidang praperadilan nantinya akan memuat beberapa hal, salah satunya pernyataan keputusan hakim atau yang dikenal sebagai amar putusan. Amar putusan sendiri disesuaikan dengan alasan permintaan pemeriksaan. Dan terkait ketentuan amar putusan dalam sidang praperadilan sendiri telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta perluasannya melalui keputusan MK, sebagai berikut:
- Sah atau tidaknya penetapan penangkapan atau penahanan;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan;
- Sah atau tidaknya penggeledahan;
- Sah atau tidaknya penyitaan barang yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum;
- Perintah pembebasan dari tahanan;
- Penetapan tersangka;
- Diterima atau tidaknya permintaan ganti rugi atau rehabilitasi;
Terkait praperadilan yang sedang dijalani oleh Tom Lembong sendiri dapat kita saksikan melalui beberapa platform, salah satunya YouTube. Banyak video yang berkaitan dengan sidang praperadilan Tom Lembong, baik video proses persidangan secara keseluruhan yang dilakukan live, maupun video yang berdurasi belasan menit yang hanya memuat ringkasan, momen-momen penting, maupun pendapat pakar ataupun pengamat terkait.
Dan sebagaimana hal lumrah pada kasus-kasus yang sedang viral, jika kita menonton video-video tersebut, kita akan menemukan komentar masyarakat yang beragam, mulai dari yang bersifat positif maupun sebaliknya. Mari kita ambil contoh pada video yang diunggah Kompas.com di laman YouTubenya 5 hari lalu, dengan judul : “Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di PN Jaksel”, yang bisa diakses di https://www.youtube.com/watch?v=qaOdAskvqcI
Pada unggahan tersebut ada beberapa komentar yang menarik perhatian penulis, baik di komentar via live chat, maupun via komentar biasa, diantaranya:
“Keadilan dan yang benar harus kita junjung tinggi tinggi....!!. hukum jangan tebang pilih, atau pilih bulu....!!”;
“Politisasi hukum berdasarkan pesanan karena berbeda pilihan politik...”;
“TEGAKKAN HUKUM ⚖️🇲🇨⚖️ SETEGAK〰️ TEGAKNYA ☝️ AGAR TIDAK ADA KRIMINALISASI 🙏”;
“Pengacara harus jeli, untuk membantah penetapan tersangka. alasan penetapan tersangka adalah 5:28 pemberian ijin impor gula yng di anggap penyalah gunaan kewenangan. Dan pemberian ijin itu menguntungkan koporasi. Semoga hakim jernih memutuskan praperadilan ini”;
“Jgn karena berbeda pandangan politik seseorang yang jujur dan tak bercela dikriminalisasi dgn hukum pidana”;