Mohon tunggu...
Ahmad Mutawakkil Syarif
Ahmad Mutawakkil Syarif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Just a kid from Cendrawasih, Makassar

Hidup adalah seni menggambar tanpa penghapus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tren Tawuran #2: Perspektif Negara dan Interpretasi Hukum Dalam Menyikapi Tren Tawuran Di Indonesia

8 November 2024   05:00 Diperbarui: 8 November 2024   13:11 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Tren Tawuran #2: Perspektif Negara dan Interpretasi Hukum Dalam Menyikapi Tren Tawuran di Indonesia"

Setelah di artikel sebelumnya di bahas tentang fenomena kemunculan kelompok-kelompok geng di sekolah, faktor-faktor penyebab kemunculannya dan bagaimana kemudian fenomena itu bisa berkembang menjadi cikal-bakal dari tren tawuran. Pada tulisan kali ini akan dilakukan pembahasan dari sudut pandang negara. Bagaimana sebenarnya negara melihat tren tawuran ini? Serta bagaimana hukum di negara kita mengatur keterlibatan orang-orang di dalamnya? yang bisa membahayakan, tidak hanya diri sendiri tetapi juga orang lain?

Sebelum melakukan telaah lebih jauh, perlu kiranya diketahui lebih dulu apa itu tawuran. Tawuran sendiri berasal dari kata tawur, yang dalam KBBI bermakna perkelahian beramai-ramai; perkelahian massal. Adanya imbuhan -an pada sebuah kata berarti mengubah kata kerja menjadi kata benda yang menggambarkan aktivitas atau hasil dari tindakan tersebut. Jadi penambahan imbuhan -an pada kata tawuran memberikan makna "peristiwa perkelahian massal atau aksi tawuran"

Berdasarkan definisi diatas, maka tawuran digolongkan ke dalam kategori perkelahian yang dilakukan secara berkelompok, yang dalam beberapa situasi dapat memakan korban, baik dalam bentuk jiwa maupun harta benda. Negara kita, Indonesia melihat tren tawuran sebagai sebuah masalah yang serius sekaligus kompleks, yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum tetapi juga memiliki akar dengan bidang sosial, budaya, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Tawuran dianggap sebagai ancaman terhadap ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.

Dikarenakan tawuran merupakan sebuah masalah yang serius dan dianggap sebagai ancaman, maka sudah sepantasnya ia diatur dalam produk hukum berupa peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan penuangannya ke dalam bentuk produk hukum antara lain:

Pertama, untuk mewujudkan salah satu nilai dasar hukum yang dikemukakan Gustav Radburch, yaitu kepastian hukum. Dengan begitu diharapkan masyarakat tahu bahwa tawuran merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum dan memiliki sanksi pidana yang mengikatnya, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus mencegah potensi ketidakadilan. Kepastian hukum memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tawuran akan dikenakan sanksi yang adil dan sama rata. Dengan demikian, setiap individu paham bahwa keterlibatan dalam tawuran memiliki konsekuensi hukum yang nyata, yang tidak akan berubah tergantung pada situasi atau latar belakang pelakunya. Kepastian hukum ini mengurangi risiko tindakan kekerasan di masa depan karena calon pelaku paham bahwa mereka akan menghadapi hukum yang pasti jika terlibat dalam tawuran. Terakhir, kepastian hukum juga menghindarkan masyarakat dari tindakan main hakim sendiri atau vigilantisme. 

Kedua, untuk menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Di dalam suatu struktur masyarakat, ketertiban dan rasa aman menjadi fondasi bagi kehidupan yang harmonis. Setiap individu memiliki keinginan untuk merasa terlindungi dari ancaman yang dapat merusak keamanan bersama. Namun, sering kali ketertiban ini terganggu oleh tindakan-tindakan yang menimbulkan keresahan, salah satunya tawuran. Tawuran tidak hanya membahayakan mereka yang terlibat, tetapi tawuran juga menimbulkan ketakutan bagi warga sekitar yang merasa terancam dengan adanya kekerasan di lingkungan mereka. Di sinilah hukum memainkan perannya sebagai pengatur kehidupan sosial. Melalui undang-undang, negara mengatur perilaku masyarakat dan menetapkan batasan yang jelas untuk mencegah tindakan yang mengancam ketertiban umum. Jenis tujuan ini mengibaratkan hukum sebagai "lem perekat" yang berguna untuk menyatukan masyarakat dengan berbagai latar belakang. Dengan menetapkan standar perilaku dalam sebuah produk hukum, hukum mencegah terjadinya kekacauan yang dapat timbul dari perbedaan kepentingan dan pandangan.

Ketiga, untuk mempertahankan dan melindungi hak asasi manusia (HAM). Tawuran bukan hanya masalah bentrokan antarindividu atau kelompok, tetapi juga persoalan pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar. Setiap kali terjadi tawuran, hak atas rasa aman, hak untuk bebas dari ancaman, serta hak untuk hidup dengan damai milik warga lain turut terancam. Bahkan, hak-hak tersebut juga terampas dari para pelaku yang seringkali terlibat karena tekanan sosial atau pengaruh lingkungan. Dan dengan menuangkannya ke dalam peraturan perundang-undangan, maka peraturan tersebut menjadi "perisai" yang menjaga hak-hak kita sebagai manusia, mulai dari hak kodrati sampai hak universal. Undang-undang memberikan jaminan bahwa jika hak seseorang dilanggar, ada mekanisme yang adil untuk menuntut keadilan dan memperoleh perlindungan, singkatnya perlindungan hukum memberikan kepastian bahwa setiap individu memiliki hak yang tidak bisa disingkirkan atau dirampas dengan mudah.

Setelah mengetahui alasan penuangan suatu masalah ataupun ancaman yang dianggap serius (tawuran) ke dalam suatu produk hukum, yaitu peraturan perundang-undangan. Maka pembahasan berikutnya tentu mengenai bagaimana tawuran diatur dalam sistem hukum negara kita?. Tawuran sendiri sebenarnya telah diatur dalam yurisdiksi negara kita, tepatnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

KUHP adalah sebuah kitab yang berisi sekumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang apa yang disebut perbuatan pidana dan juga sanksi hukum berkenaan dengan perbuatan tersebut, dimana diperuntukkan bagi orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Sederhananya, KUHP adalah dasar hukum utama yang digunakan untuk menilai dan menangani tindak pidana di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun