Mohon tunggu...
Ahmad Mursyidi
Ahmad Mursyidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta, Guru RQ/TPA

Lahir Kotabaru, alumni Ponpes Darussalam Martapura, alumni SMKN 1 Simpang Empat Batulicin

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hari Santri 2024, LBMNU Banjar Kalsel Adakan Bahtsul Masail Waqi'iyyah

26 Oktober 2024   17:52 Diperbarui: 26 Oktober 2024   20:06 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ajakan kepada masyarakat bahwa pendapat yang bisa dipegang atau diikuti itu hasil dari musyawarah seperti hasil dari LBM, MUI dan sebagainya bukan dari hasil personal karena tidak pernah diuji," tutupnya

Suasana bahtsul masail (Foto : dok.Tahfidz Darussalam)
Suasana bahtsul masail (Foto : dok.Tahfidz Darussalam)

Pembahasannya adalah sebagian daerah badan panitia atau amil zakatnya diangkat langsung oleh pemerintah dengan SK resmi dan sebagian lain terutama pelosok, mereka berinisiatif membentuk sendiri badan panitia dan amil zakat agar mempermudah masyarakat tetapi tidak mendapat SK resmi dari pemerintah. 

Lalu timbul permasalahan mengenai zakat fitrah berupa beras yang tidak dibagikan kepada mustahik secara keseluruhan, melainkan sisa beras tersebut dijual oleh Badan Panitia atau Amil untuk diuangkan dan dipakai sebagai kemaslahatan langgar atau musholla dan lain sebagainya. 

Pertanyaan yang diajukan antara lain, Bisakah dibenarkan tindakan menjual beras yang dilakukan oleh panitia atau amil zakat tersebut? Jika dibenarkan apa dasarnya? Jika tidak dibenarkan apa solusinya mengingat permasalahan seperti ini kerap terjadi bahkan hampir setiap tahun? 

Kesimpulannya yang disampaikan oleh KH Muhammad Naupal Rosyad, S.Pd adalah untuk orang yang ditugaskan menerima zakat fitrah itu adalah mustahik dan yang menerima tadi bukan sebagai wakil atau amil. Karena sudah disepakati orang yang disebut amil adalah yang diangkat pemerintah dengan SK, sedangkan yang tidak mendapatkan SK dari pemerintah disebut wakil atau mustahik. Yang lebih aman adalah sebagai mustahik karena ia berhak menerima dan menjual. Adapun amil tadi menjual itu tidak boleh kecuali darurat. Panitia yang di kampung statusnya sebagai wakil atau mustahik. Maka ambil sebagai mustahik. Jadi terserah ia mau memberikan ke mesjid, musholla, sekolahan maupun tempat akhirat lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun