Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadiv PAS DIY Hadiri Rakor Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris

27 Juni 2022   19:02 Diperbarui: 27 Juni 2022   19:04 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


YOGYAKARTA - Gusti Ayu Putu Suwardani yang merupakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY hadir dalam Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Griya Persada pada Senin (27/6/2022).

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari membuka secara langsung Kegiatan yang mengangkat tema "Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan dan Pembinaan Notaris" tersebut.

Dalam sambutannya, Imam Jauhari menyampaikan bahwa dimanika permasalahan notaris daam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum cukup variatif. Hal tersebut disebabkan faktor kesengajaan atau ketidaksengajaan maupun kesalahan administratif maupun karena ketidaktahuan. Oleh karena itu Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris sangat membantu serta melindungi notaris.

"Besar harapan saya, dari hasil Rapat Koordinasi ini bisa memberikan output terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) beserta alternatif solusinya dari Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris," pesan Imam Jauhari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun