Mohon tunggu...
Ahmad Munawir
Ahmad Munawir Mohon Tunggu... karyawan swasta -

orang yang selalu belajar dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Masterplan Pembangunan Dibidang Kehutanan di Republik Indonesia Jangka Menengah dan Jangka Panjang-Jika Aku Jadi Presiden

5 Maret 2014   17:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:13 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

lestarikan hutan

Saya melihat rencana pembangunan di negeri ini,tidaklah komprehensip ,artinya tidak semua bidang pembangunan berjalan merata dan menyatu artinya  berjalan sendiri-diri tidak ada kaitan antara satu bidang pembangunan dengan bidang pembangunan yang lain . dan selama ini titik berat pembangunan masih ada pada sebagian hukum,hankamnas,pendidikan,stabilitas moneter, sosial dan dan ketahanan pangan . Pada aspek pembangunan lainya masih belum tersentuh dengan sempurna.seperti pertanian, pertanahan,perdagangan, pariwisata, perkebunan,pelestarian lingkungan.

Pada aspek pembangunan hukum, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah fokus pada pemberantasan korupsi lewat institusi KPK dan sudah berjalan dengan baik. Dan perundangan-undangan dii negeri ini tidaklah adil dan bijaksana.ketika hukum di undang-undangkan, disahkan dan palu.hanya pembuat undang-undang,hakim,dan pengacara yang tahu hukum itu ada. masyarakat indonesia dari sabang sampai merauke sudah tahu?mereka tahu setelah ada dari masyarakat indonesia ditangkap  dan dijebloskan ke penjara. Ketika masyarakat melakukan pelanggran hukum ada sebagian yang tahu itu melanggar hukum dan tidak tahu bahwa itu melanggar hukum, lalu siapa yang berhak memberikan pengertian hukum kepada masyarakat agar masyarakat itu sadar hukum? Dan apakah selama ini ada langkah-langkah untuk memberikan pengertian hukum kepada masyarakat?sedikit sekali , bisa dibilang tidak ada.

Pendidikan dinegeri ini sudah mulai dipehatikan dan sadar bahwa pendidikan merupakan pilar kemajuan bangsa, semua masalah akan bisa di atasi dengan ilmu . dan sadar bahwa amanat undang-undang dasar untuk pendidikan harus dilaksanakan.langkah kongret untuk memajukan pendidikan dimulai dengan memberikan dana untuk meningkatkan kualitas guru dan murid.langkah idialitasnya memang bagus dan menyakinkan namun pada tataran hasil kongkretnya masih belum ada hasil nyata dilapangan . Substansi dari isi pendidikan dilupakan atau memang lupa. Sehingga saat ini masih belum dirasakan betul hasil dari pendidikan itu. Subtansi pendidikan itu pembinaan ilmu pengetahuan dan sikap tanggung jawab kepada diri sendiri,orang tua,lingkungan ,bertanggung jawab kepada negara dan tuhan serta cuci otak untuk loyalitas kepada republik indonesia.

Pertanian masih belum digarap dengan serius ,sehingga  hasil dari pertanian itu ,masyarakat belum bisa merasakan betapa hebatnya negeri ini jika pertanian betul betul di menej dengan baik.coba ada pengaturan komoditi pertanian ini misalnya wajib dikembangkan daerah A,c,f,g dan komoditi inidikembangkan daerah B,D,H,I. Dan ada pemerintah mengatur harganya.kalau perlu ditalangi.pasti tidak akan ada komoditi ini mahal,atau anjlok, atau impor dari negara lain.petani sejahtera negara makmur.

Nasib pekerbunan sama dengan pertanian, belum bisa dindalkan untuk komoditi industri pertanian di dalam negeri sendiri.

Dalam bidang kehutanan masih belum ada reformasi hukum untuk tata kelola hutan antara masyarakat ,investor dan negara. Belum ada hukum untuk tata cara membuka lahan untuk perkebunan, masih belum terintegrasinya pendidikan konservasi hutan ,lingkungan didalam kurikulum pendidikan. Dan masih belum ada penyuluhan hukum tentang perundang-undangan kepada masyarakat. Hutan adalah tempat hidup manusia,hewan, air,udara,tumbuhan bersatu saling membutuhkan. Hutan sangat dibutuhkan ke beradaanya, yaitu untuk keseimbangan alam dan untuk kenyamanan hidup manusia  dibumi. Namun manusia membutuhkan hutan untuk bertempat tinggal, bertani,  berindustri, berkebun, membangun perumahan,membuat pariwisata, membuat gedung gedung bank dan perkantoran, apartemen dan istana negara. Semakin lama manusia semakin banyak. Butuh tempat  tinggal ,butuh usaha untuk sesuap nasi dan mobil alpard. Hanya hutan yang bisa dibuka dan dimanfaatkan. tempat orang lain, tidak mungkin direbut bukan jaman penjajahan.bisa direbut dengan uang dan kekuasaan meski itu lahan masyarakat.

pada tahun 2003 jumlah total hutan indonesia 180 juta hektar dan pada tahun 2005 berkisar  93,92 juta hektar,di pulau jawa berkisar      3,090 juta hektar,di sumatra berkisar 14,65 juta hektar,di papua berkisar  32,36 juta hektar,di sulawesi berkisar 8,87 juta hektar, diKalimantan berkisar 28,23 juta hekta, Maluku Utara berkisar 4,02 juta hektar, Bali dan Nusa Tenggara berkisar 2,7 juta hektar,  jadi dalam kurun waktu 2 tahun hutan indonesia telah bekurang sebanyak 86 juta hektar.

pemerintah Memang telah menetapkan luas hutan tiap propinsi, seperti kalimantan telah ditetapkan 45 persen adalah kawasan hutan lindung. Selebihnya adalah untuk di eksploitasi. Angka 45 persen itu akan bertambah apabila tidak diawasi dengan ketat.Kerusakan hutan (deforestasi)masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar pertahun.

Bahkan kalau menilik data yang dikeluarkan olehState of the World’s Forests 2007yang dikeluarkanThe UN Food & Agriculture Organization(FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuatGuiness Book of The Recordmemberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia.

Dari total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135 juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan di Indonesia telah musnah. Selain itu, 25 persen lainnya atau setara dengan 48 juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak akibat bekas area HPH (hak penguasaan hutan). Dari total luas htan di Indonesia hanya sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan primer.Penyebab Deforestasi.Laju deforestasi hutan di Indonesia paling besar disumbang oleh kegiatan industri, terutama industri kayu, yang telah menyalahgunakan HPH yang diberikan sehingga mengarah pada pembalakan liar. Penebangan hutan di Indonesia mencapai 40 juta meter kubik setahun, sedangkan laju penebangan yangsustainable(lestari berkelanjutan) sebagaimana direkomendasikan oleh Departemen Kehutanan menurut World Bank adalah 22 juta kubik meter setahun.Penyebab deforestasi terbesar kedua di Indonesia, disumbang oleh pengalihan fungsi hutan (konversi hutan) menjadi perkebunan. Konversi hutan menjadi area perkebunan (seperti kelapa sawit), telah merusak lebih dari 7 juta ha hutan sampai akhir 1997.

Dampak Deforestasi (kerusakan hutan) memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan alam di Indonesia. Kegiatan penebangan yang mengesampingkan konversi hutan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya meningkatkan peristiwa bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir.

Dampak buruk lain akibat kerusakan hutan adalah terancamnya kelestarian satwa dan flora di Indonesia utamanya flora dan fauna endemik. Satwa-satwa endemik yang semakin terancam kepunahan akibat deforestasi hutan misalnya lutung jawa (Trachypithecus auratus), danmerak(Pavo muticus), owa jawa (Hylobates moloch),macan tutul(Panthera pardus),elang jawa(Spizaetus bartelsi), merpati hutan perak(Columba argentina), dangajah sumatera(Elephant maximus sumatranus).

Siapakah yang bertanggung jawab atas deforestasi hutan di Indonesia yang semakin menggila ini?. Siapa pula yang wajib mencegah kerusakan hutan di Indonesia? Jawabannya adalah saya karena saya 2 hari lagi akan dilantik menjadi presiden RI yang ke 7 . langkah pertama saya untuk bidang kehutanan ini adalah membuat undang-undang kehutanan yang aspek tindakanya terintegrasi  dalam hukum ,pendidikan , pertanian dan perkebunan.

1.Hutan di indonesia telah ditetapkan luasnya pada setiap propinsi,kabupaten. ada aturan rincinya

2. Pendidikan kehutanan adalah kurikulum wajib pada jenjang pendidikan dasar,menengah dan atas.tujuannya adalah untuk memberi kesadaran kepada generasi muda akan pentingnya hutan.

3.Hutan yang di hak guna pakai oleh masyarakat, akan ada peraturan dan kesepakatan bersama dihadapan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun