4.Investor dan petani yang membuka lahan untuk perkebunan dan pertanian, dilarang untuk membakar hutan untuk mempercepat pembukaan lahan.hak penguasaan hutan (HPH) untuk industri kayu dibatasi dan wajib menanam/mereboisasi kembali .
5.Maxsimal pembukaan lahan adalah 30 hektar.
6.Hutan buatan yang ada diseluruh indonesia, wajib direboisasi setelah di tebang.
7.Pemerintah wajib memberikan penyuluhan hukum,pendidikan dan kesadaran kepada masyarakat tentang kehutanan.
8.Masyarakat indonesia wajib melestarikan hutan dan isinya.negara dan masyarakat serta investor yang bisa menggunakan hutan dengan bijak tanpa kerusakandan kehancuaran bersama.
9.Hutan diindonesia wajib tidak boleh berkurang dari ketetapan pertama, dan hutan wajib digunakan untuk kemakmuran rakyat indonesia, habitat alam hutan tidak boleh musnah dan diperdagangkan secara ilegal, hutan indonesia diatur bersama dalam pemanfaanya agar tidak terjadi konflik vertikal dan horizontal.
Langkah kedua,yaitu mengumpulkan menteri pendidikan, menteri BUMN ,menteri pertanian , dinas kehutanan dan menteri hukumdan HAM, untuk mensinergikan 9 langkah diatas.
Langkah ke tiga adalah mengumpulkan semua gubernur dan bupati untuk memetakan potensin ekonomi dari sektor perkebunanan dan pertanian serta kehutanan,dimana akan ditetapkan beberapa komoditi unggulan yang seragam dan serentak, untuk memenuhi target pasar industri dalam negeri dengan basis padat karya.sehingga masyarakat tidak sepenuhnya tergantung pada hutan, dan masyarakat petani terbantu dengan program ini. Dengan demikian petani bisa menanam hutan dengan produk unggulan seperti kakao,karet,pala,kopi dan komoditas unggulan lainnya. dengan dibantu dinas terkait.dan hasilnya sudah ditampung pemerintah.
Langkah ke empat adalah Membentuk tim kehutanan yang tugasnya adalah memberikan informasi kepada presiden tentang masalah yang terjadi tentang kehutanan diseluruh indonesia.
Masih banyak bidang yang harus saya diurus,kelautan,hukum,pertanian,pendidikan,hankamnas,sosial,olahraga,industri, perdagangan, dan itu menguras energi saya. Hem...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H