Mohon tunggu...
Ahmad Mujiyarto
Ahmad Mujiyarto Mohon Tunggu... Guru - sedang belajar

Hanya seorang yang belajar menjadi Guru SD yang Baik dan Benar...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Meninjau Ulang, Pelaksanaan Hukum Pancung di Saudi Arabia

21 Oktober 2011   14:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:40 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hikmah di berlakukannya hukum kisas adalah para pelaku kejahatan akan merasa jera dengan apa yang telah dia perbuat,dan memberikan pelajaran bagi para penjahat setelahnya,agar tidak melakukan hal yang sama.Serta melindungi manusia terhadap segala bentuk kejahatan yang akan mengintainya.

Sesuai dengan ketentuan dan syarat di atas,harusnya proses hukuman pancung yang menimpa para TKI tidak bisa dijalankan dengan begitu mudah.Harus ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk pelaksanaan sebuah hukum kisas.

Selain itu,kasus-kasus hukum kisas yang terjadi selalu hanya menimpa para TKI saja,padahal tidak dipungkiri di negeri Saudi Arabia juga terdapat kasus-kasus pembunuhan,yang melibatkan penduduk aslinya.Tapi ternyata hukum kisas tidak menyentuh para majikan dan tuan-tuan yang mempunyai harta dan kekayaan yang melimpah.

Meskipun ada,prosentasenya terlalu kecil dan itulah yang terkesan menjadikan sebuah gambaran bagi kita bahwa hukum kisas hanya berlaku untuk mereka yang miskin dan tak mampu berbuat apa-apa,sedang bagi mereka para majikan dan orang-orang yang kaya,bisa dengan mudah terbebas dari hukum kisas.

==============================

Sekedar Share saja,semoga berkenan membacanya...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun