Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Â Â Â Â Â pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum,hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapkan hukum.pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Penegakan hukum di Indonesia kini dan masa yang akan datang akan menjadi pembicaraan terus menerus oleh masyarakat Indonesia terutama yang peduli hukum. Banyak kasus-kasus hukum di Indonesia yang belum tuntas penegakan hukumnya sampai saat ini atau penegakan hukum dan keadilan yang mengusik nurani bangsa ini, sehingga dipandang jauh dari perasaan keadilan, di antara kasus- kasus penegakan hukum ini memberikan gambaran dan potret wajah penegakan hukum dan keadilan masyarakat kita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI